SUMUT  

KPUD Karo Gelar Sosialisasi Perubahan Jadwal Tahapan Pilbup 2020

Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan saat menggelar sosialisasi perubahan jadwal dan syarat dukungan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati tahun 2020, di Hotel Rudang, Jumat 20 Desember 2019. [Foto Rienews]

RIENEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo kembali menggelar sosialisasi Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Karo tahun 2020. Khusus bagi calon perseorang KPUD Karo menetapkan jumlah dukungan 23.000 lembar KTP masyarakat yang tersebar di sembilan kecamatan. Selain itu, calon perseorangan juga disyaratkan untuk mengunggah dukungan pada Sistem Aplikasi Pencalonan (Silon).

Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan menyatakan sosialisasi ini merupakan yang kegiatan kedua yang digelar KPUD Karo, sebelumnya KPUD Karo telah menyelenggarakan sosialisasi berupa tahapan-tahapan Pilkada.

Berita Terkait: Ini Syarat Perubahan Jumlah Dukungan Paslon Perseorangan Pilbup Karo 2020

“Untuk sosialisasi sekarang, lebih mendalam dan berkaitan dengan perubahan jadwal,” kata Gemar dalam acara sosialisasi yang dihadiri Bupati Karo Terkelin Brahmana, Wakil Bupati Karo Cory Sebayang, Bawaslu Karo, perwakilan Polres Tanah Karo, perwakilan Kodim 0205/TK, dan perwakilan dari Batalyon 125/Si’mbisa, di Hotel Rudang, Jalan Jamin Ginting, Berastagi, Jumat 20 Desember 2019.

Gemar menyatakan untuk jadwal calon perseorangan, sebelumnya diberikan waktu mengantar berkas pendaftaran kepada KPUD Karo sejak Desember 2019 hingga Februari 2020, diubah menjadi dari tanggal 19 Februari 2020 hingga 23 Februari 2020.

Baca Berita:

Di Rumah Bung Karno, Djarot Janji Dorong Pembangunan Jalan Tol Medan-Berastagi