Masa Pandemi Covid-19, Bupati Karo Berlakukan PPKM Level 2  

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang bersama Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto meninjau pelaksanaan vaksinasi kepada warga dari Kecamatan Berastagi dan Kabanjahe. [Foto Ist]

RIENEWS.COM – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

PPKM Level 2 ini ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati Karo Nomor : 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran (Covid-19) di Kabupaten Karo.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Karo dinyatakan, PPKM Level 2 diberlakukan sejak  22 September 2021, dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan situasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karo.

Baca Juga:

Gorontalo Kembali Dilanda Banjir, Satu Jembatan Rusak Ratusan Warga Terdampak

Banjir dan Angin Kencang di Pulau Buru, Puluhan Rumah Terdampak

Di surat edaran itu ada 16 poin aturan pemberlakuan selama PPKM Level 2, mulai dari pembatasan kegiatan hingga sanksi.

Untuk kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bagi sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk;

a. SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persendengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas;

b. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas;

c. Jumlah jam pelajaran tatap muka terbatas diatur sebanyak 2 kali seminggu dan 2 jam per hari dengan durasi 60 (enam puluh) menit.