Petisi Ini Gagalkan Hiu Paus Dibawa ke Sea World Ancol

Hiu Paus di perairan Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. [Foto Change.org | Rienews]

RIENEWS.COM – Upaya menggagalkan pemindahan Hiu Paus (Rhincodon typus) dari perairan Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur ke  Sea World Ancol, PT. Taman Impian Jaya Ancol, berhasil dilakukan Forum Pemuda Bahari Indonesia.

Krisna Kesuma melalui petisinya di change.org Senin 10 Desember 2018, mengabarkan kemenangan itu dengan menegaskan Hiu Paus tetap bebas di lautan.

“Awalnya Pemerintah Kabupaten Berau dan PT. Taman Impian Jaya Ancol berencana pindahkan Hiu Paus ke Jaya Ancol untuk atraksi publik. Namun banyak orang menolak, termasuk kami yang tergabung dalam Perkumpulan Lintas Alam Borneo, Forum Pemuda Bahari Indonesia, dan Ikatan Pemuda Talisayan,” kata Krisna.

Baca Berita: Jumlah Anak Didik di SD Ini Hanya 20 Murid

Hiu Paus yang sudah terancam punah ini bisa mati karena stres pada saat dipindahkan. Selain itu, pemindahan ini dikhawatirkan akan mengurangi daya tarik wisata lokal Berau.

Dikatakan Krisna, DPRD Berau akhirnya memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan masyarakat lokal dan pihak Pemkab Berau. Di pertemuan itu, Pemkab Berau bilang kalau pemindahaan Hiu Paus itu baru wacana saja.

“Kami juga sampaikan opini publik lewat petisi ini, bahwa pemindahan itu berbahaya untuk Hiu Paus. Karena kerasnya reaksi penolakan masyarakat, rencana tersebut akhirnya dibatalkan,” tegas Krisna.

Penolakan pemindahan Hiu Paus dilakukan Forum Pemuda Bahari Indonesia dengan membuat petisi di change.org ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiantiastuti.

Pasca ditandatangani MoU antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan PT.Taman Impian Jaya Ancol, tentang kerja sama pendidikan konservasi biota laut di wahana pendidikan di Sea World Ancol Jakarta.

Salah satu item dari MoU tersebut adalah pengiriman Hiu Paus dari perairan Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau. Hal ini ditentang Forum Pemuda Bahari dan Perkumpulan Lintas Alam Borneo.

Hiu Paus adalah satwa yang sudah dilindungi undang-undang Indonesia. Alasan sudah dilindunginya satwa air ini adalah karena tingkat reproduksinya yang sangat rendah, dan di alam hiu paus juga mengalami banyak tantangan, antara lain gangguan sampingan dari aktivitas pariwisata.

Hiu Paus diketahui tidak berbahaya bagi manusia. Meski bertubuh besar, Hiu Paus adalah hewan laut yang jinak dan kadang-kadang membiarkan para penyelam menungganginya, dan ini tidak dibenarkan dalam kaidah konservasi.

“Hiu paus merupakan hewan air yang melakukan migrasi, kami khawatir spesies ini akan mengalami stress yang berkepanjangan” ujar Krisna.

Diungkapkannya, bahwa perlakuan terhadap Hiu Paus yang semestinya adalah dengan cara membiarkan Hiu Paus lestari di habitat asli mereka.

“Meski sudah menang, kita harus pantau terus agar di masa depan tak ada lagi rencana untuk pindahkan Hiu Paus keluar dari habitatnya,” pungkas Krisna.

Petisi dengan judul Tolak Pengiriman Hiu Paus Berau ke Ancol, mendapat dukungan 83.242 orang di change.org. (Red)