RIENEWS.COM –Kepolisian Resor (Polres) Asahan, Sumatera Utara, menggagalkan penyeludupan 11 kilogram psikotropika jenis shabu oleh sindikat narkoba internasional. Dalam pengungkapan tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menembak dua tersangka
Sindikat narkoba internasional memasok shabu melalui jalur perairan di Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu menegaskan, barang bukti narkoba yang disita, shabu berasal dari negeri jiran Malaysia.
“Kedua tersangka disuruh oleh seseorang yang berinisial PG untuk menjemput shabu-shabu tersebut dan dijanjikan upah 6 juta Rupiah. PG merupakan narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Sumatera Utara,” kata Kapolres Asahan AKBP Faisal didampingi Waka Polres Asahan Kompol M. Taufik, Kabag Ren Polres Asahan Kompol Yatim, Kasat Narkoba AKP Wilson Siregar, Kasubbag Humas Polres Asahan Iptu Tisna, Kasi Propam Polres Asahan Iptu Cecep Suhendra kepada wartawan di Mapolres Asahan, Kamis 13 Desember 2018.
Baca Berita: 12 Warga Desa Halado Samosir Tertimbun Longsor
Kedua tersangka Rinalta Sembiring Pandia (30 tahun) warga Pasar 4 Tuntungan, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dan Bahtera Sembiring Kembaren (41 tahun) warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Kedua tersangka ditangkap di Dusun VIII, Perkebunan PTPN IV Ajamu, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Rabu 12 Desember 2018.
Barang bukti yang disita polisi dari kedua tersangka, 11 bungkus kemasan teh berisi shabu-shabu (11 kg), 1 tas ransel, 2 unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max BK 3787 AH.