Aiptu Basmi Ginting menjelaskan penangkapan Riduan Berutu yang dikenal sehari-hari sebagai kondektur bus, dilakukan di salah satu pondok perladangan Desa Perbulan.
Penyergapan terhadap tersangka, dilakukan setelah Reskrim Polsek Mardinding mengembangkan infomarsi aktivitas narkoba di pondok perladangan milik Saleh Sembiring Depari.
“Dari tangan tersangka didapati 12 paket kecil sabu seberat 1,95 gram. Daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas tisu seberat 7,0 gram. Satu buah timbangan elektrik berikut bong dan pipet. Satu kaca dan kompeng. Tiga mancis, 66 plastik kecil sabu kosong dan satu handphone tersangka,” kata Aiptu Basmi Ginting, Jumat 26 Januari 2018.
Hasil pemeriksaan tersangka, ujar Basmi Ginting, narkoba tersebut milik Saleh Sembiring Depari yang kini menjadi buronan polisi.(BAY)