Kejagung Sita Harta “Haram” dari Hakim Tersangka Kasus Suap Hakim Rp60 Miliar

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers perkembangan pengungkapan kasus suap hakim Rp60 miliar di Kejagung pada Senin, 14 April 2025. Foto kejaksaan.go.id.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers perkembangan pengungkapan kasus suap hakim Rp60 miliar di Kejagung pada Senin, 14 April 2025. Foto kejaksaan.go.id.

RIENEWS.COM – Pengungkapan kasus suap hakim Rp60 miliar yang menyeret empat hakim di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dua pengacara dan satu panitera muda perdata pada Pengadilan Jakarta Utara, oleh penyidik Jampidsus Kejagung, mencengangkan publik.

Pengungkapan kasus suap hakim Rp60 miliar “jual-beli” putusan ontslag van alle recht vervolging dalam perkara tindak pidana dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan terdakwa tiga perusahaan “raksasa” di Indonesia, hingga kini masih didalami Kejagung.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menyita beragam barang bukti harta berupa, uang, kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua dari para tersangka.

“Penyidik terus melakukan berbagai kegiatan berupa penggeledan dan penyitaan di berbagai tempat,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 14 April 2025.

Hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam waktu tiga hari tersebut, kata Harli, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa uang serta kendaraan bermotor.

Dia mengungkapkan, hasil penggeledahan dari rumah tersangka Ketua PN Jakarta Selatan, MAN yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, yang berada di Tegal, Jawa Tengah. Disita uang Dolar Singapura dalam pecahan SDG 100 (40 lembar), dan uang Dolar AS dalam pecahan US$ 100 (125 lembar).

Dari rumah tersangka AR (pengacara) di Jalan Kikir No. 26, RT 1/RW 4, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, penyidik menyita uang Dolar Singapura pecahan 100 (10 lembar), dan SGD 50 sebanyak 74 lembar. Satu unit mobil Toyota Land Cruiser, dua unit mobil Land Rover, 21 unit sepeda motor, dan tujuh unit sepeda.

Hasil penyitaan dari rumah tersangka Ali Muhtarom Hakim Ad Hoc PN Jakarta Pusat di Jepara, disita uang Dolar Amerika sebanyak 36 ribu, dan satu unit mobil Fortuner.

Hasil penggeledahan di kantor pengacara MS, penyidik menyita uang SGD4.700. Sedangkan dari rumah hakim PN Jakarta Pusat, Agam Syarif Baharuddin, penyidik menyita uang Rp616,23 juta.

Artikel lain

Kasus Suap Hakim Rp60 Miliar, Tiga Hakim PN Jakpus Jadi Tersangka

Kejagung Tangkap Ketua PN Jakarta Selatan Kasus Suap Hakim Rp60 Miliar

KKI Cabut Izin Praktik Dokter Priguna Tersangka Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS Bandung

Pemufakatan Jahat

Kejagung mengungkapkan, kasus suap hakim Rp60 miliar ini, hasil kesepakatan antara tersangka AR selaku pengacara dengan tersangka WG (Wahyu Gunawan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara) dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022, yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Untuk pengaturan putusan perkara Onslag oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, imbalan Rp20 miliar.

Perkara tersebut menyeret tiga perusahaan, pertama perusahaan Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit. Kedua, perusahaan Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Ketiga, perusahaan Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.

WG yang menjadi penghubung, menyampaikan siasat pengaturan putusan perkara tersebut kepada MAN (sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat). Tersangka MAN menyetujui permintaan, dan meminta “uang suap” ditambah menjadi Rp60 miliar. Permintaan itu kemudian diteruskan oleh WG kepada tersangka AR.

Hasil pemeriksaan penyidik Kejagung mengungkapkan, permintaan tersebut dipenuhi AR dan uang Rp60 miliar dalam pecahan mata uang Dolar AS, diberikan AR kepada WG yang selanjutnya diserahkan kepada MAN. WG mendapatkan imbalan sebesar USD50.000.

Dengan otoritas sebagai Wakil Ketua Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Muhammad Arif Nuryanta (kini sebagai Ketua PN Jakarta Selatan) menunjuk hakim Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim perkara tersebut, dengan hakim anggota, Agam Syarif Baharuddin, dan hakim Adhoc Tipikor, Ali Muhtarom.

Dalam pengaturan putusan ini, hakim Djuyamto menerima suap dalam bentuk uang Dolar AS setara Rp6 miliar, dan Rp300 juta di antaranya diberikan kepada panitera.

Artikel lain

Penyidikan Vonis Bebas Ronald Tannur Kejagung Sita Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun

Sengketa PHI, CNN Indonesia Dihukum Bayar Upah yang Dipotong ke Miftah Faridl

Digiland Run Mei 2025 Disemarakan Konser Musik dan Pasar UMKM

Hakim Adhoc Tipikor Ali Muhtarom menerima suap Rp5 miliar, sedangkan hakim Agam Syarif Baharuddin menerima bagian Rp4,5 miliar. (Rep-02)

Sumber: Kejaksaan Agung