Pertimbangkan UU Pers Hakim Vonis Penganiaya Jurnalis di Aceh 10 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya, dalam pembacaan putusannya mempertimbangkan UU Pers dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kekerasan terhadap jurnalis. Foto KKJ Aceh.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya, dalam pembacaan putusannya mempertimbangkan UU Pers dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kekerasan terhadap jurnalis. Foto KKJ Aceh.

RIENEWS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya, Aceh, yang diketuai Arif Kurniawan dengan dua hakim anggota Ranmansyah Putra Simatupang dan Wahyudi Agung Pamungkas, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Iskandar penganiayaan jurnalis Ismail M. Adam alias Ismed (kontributor CNN Indonesia). Dalam putusan itu, majelis hakim mempertimbangkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Pembacaan putusan perkara kekerasan terhadap jurnalis digelar di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Meureudu, pada Kamis, 17 April 2025. Vonis 10 bulan penjara ini (ultra petita) melebihi tuntutan hukuman yang dimohonkan JPU M. Faza Adhiyaksa kepada majelis hakim, yakni enam bulan penjara terhadap terdakwa Iskandar yang dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Hal menarik dari putusan ini, adanya poin pertimbangan majelis hakim yang menyatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa Iskandar melanggar prinsip kebebasan pers yang diatur di dalam UU Pers.

“Berdasarkan ketentuan UU No. 40/1999 tentang Pers, dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan mendapat perlindungan hukum dan dalam meliput pemberitaan, wartawan dijamin kemerdekaannya yang bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan untuk penekanan terhadap masyarakat dalam memperoleh informasi terkait,” ucap Ketua Majelis Hakim, Arif Kurniawan.

Poin yang memberatkan terdakwa Iskandar, kata hakim, akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada Ismed, korban tidak dapat bekerja selama empat hari serta tidak tercapainya perdamaian antara kedunya, hakim juga menilai bahwa terdakwa tidak mendukung kemerdekaan pers.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan penasihat hukumnya, apakah menerima putusan atau melakukan banding atas vonis tersebut.

Merespons vonis kekerasan terhadap jurnalis tersebut, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh, Rino Abonita mengatakan, KKJ Aceh yang mendampingi korban, sejak awal mendesak kepolisian maupun kejaksaan agar menjerat tersangka tidak hanya dengan KUHP, tetapi juga dengan UU Pers.

“Delegasi KKJ Aceh bahkan secara khusus telah melakukan pertemuan dengan Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhibuddin secara terpisah agar mempertimbangkan penggunaan Pasal UU Pers dalam kasus ini. Dorongan ini kian gencar disemarakkan setelah KKJ Aceh mendapat bocoran bahwa kasus penganiayaan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh kepala desa ini masih berkutat seputar pasal penganiayaan sebagaimana yang diatur di dalam KUHP,” ujar Rino dalam siaran pers KKJ Aceh.

Artikel lain

KKJ Aceh Desak Proses Hukum Keuchik Penganiaya Jurnalis di Pidie Jaya

Dua Terdakwa Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Seumur Hidup

AJI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Jurnalis Perempuan di Gunung Kupang