RIENEWS.COM – Dua dari tiga terdakwa pembunuh wartawan di Karo, Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak dan cucunya, divonis seumur hidup. Putusan vonis terhadap kedua terdakwa Bebas Ginting alias Bulang dan terdakwa Yunus Saputra alias Selawang, dibacakan majesli hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Kamis, 27 Maret 2025.
Terdakwa Bulang sebelum dibacakan vonis mengalami jatuh pingsan, dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe. Setelah mendapatkan perawatan, sekitar satu jam, terdakwa Bulang dengan kondisi duduk di kursi roda kembali mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim.
Sebelum membacakan putusan terhadap terdakwa Bulang, majelis hakim mendengarkan keterangan dokter RSU Kabanjahe atas kondisi terdakwa. Usai mendengarkan keterangan dokter, majelis majelis hakim membacakan putusan.
Dalam pertimbangan putusannya terhadap kedua terdakwa Bulang dan Selawang, majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Artikel lain
Tiga Terdakwa Pembunuh Wartawan beserta Keluarganya di Karo, Dituntut Hukuman Mati
Bareskrim Turunkan Tim Usut Teror ke Tempo, Setri: Teror Ini Metode Berbeda
AJI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Jurnalis Perempuan di Gunung Kupang