Dua Terdakwa Pembunuh Wartawan di Karo Divonis Seumur Hidup

Terdakwa pembunuh wartawan di Karo, Bebas Ginting alias Bulang duduk di kursi roda mengikuti sidang pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis, 27 Maret 2025. Foto Rienews.com.
Terdakwa pembunuh wartawan di Karo, Bebas Ginting alias Bulang duduk di kursi roda mengikuti sidang pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis, 27 Maret 2025. Foto Rienews.com.

RIENEWS.COM – Dua dari tiga terdakwa pembunuh wartawan di Karo, Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak dan cucunya, divonis seumur hidup. Putusan vonis terhadap kedua terdakwa Bebas Ginting alias Bulang dan terdakwa Yunus Saputra alias Selawang, dibacakan majesli hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Kamis, 27 Maret 2025.

Terdakwa Bulang sebelum dibacakan vonis mengalami jatuh pingsan, dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe. Setelah mendapatkan perawatan, sekitar satu jam, terdakwa Bulang dengan kondisi duduk di kursi roda kembali mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim.

Sebelum membacakan putusan terhadap terdakwa Bulang, majelis hakim mendengarkan keterangan dokter RSU Kabanjahe atas kondisi terdakwa. Usai mendengarkan keterangan dokter, majelis majelis hakim membacakan putusan.

Dalam pertimbangan putusannya terhadap kedua terdakwa Bulang dan Selawang, majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Artikel lain

Tiga Terdakwa Pembunuh Wartawan beserta Keluarganya di Karo, Dituntut Hukuman Mati

Bareskrim Turunkan Tim Usut Teror ke Tempo, Setri: Teror Ini Metode Berbeda

AJI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Jurnalis Perempuan di Gunung Kupang

“Menimbang bahwa perbuatan terdakwa sangat sadis, bukan hanya menghilangkan nyawa Sempurna Pasaribu saja, melainkan nyawa istri, anak dan cucunya. Dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Ketua majelis hakim, Adil Simarmata dalam sidang pembacaan putusan vonis terhadap terdakwa Bulang, yang dilangsungkan Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Sementara terdakwa pembunuh wartawan di Karo, yakni Rudi Sembiring, majelis hakim menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 20 tahun. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa.

Artikel lain

Mudik Gratis TelkomGroup Lepas 2.300 Pemudik Menuju Kampung Halaman

AJI Indonesia: UU TNI Ancaman Serius Masa Depan Demokrasi

Telkom Solution Hadirkan Solusi Digital Inovatif Segmen Market Enterprise Business di Indonesia

Sebelumnya, pada persidangan Senin, 17 Maret 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo mengajukan tuntutan hukuman mati kepada ketiga terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang, Rudi Apri Sembiring, dan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang. (Rep-01)