RIENEWS.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo mengajukan permohonan hukuman mati terhadap tiga terdakwa pembunuh wartawan di Karo, Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak, dan cucunya.
Peristiwa tragis itu dilakukan ketiga terdakwa pada pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, dengan cara membakar rumah korban, di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kebakaran ini menyebabkan tewasnya wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta istrinya, Elfrida boru Ginting, Sudi Investigasi Pasaribu (anak, 12 tahun), dan Loin Situngkir (cucu, 3 tahun).
Tuntutan hukuman mati kepada ketiga terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang, Rudi Apri Sembiring, dan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, dibacakan JPU dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Adil Simarmata didampingi hakim anggota, Ahmad Hidayat, dan Arif Kurniawan, di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Senin, 17 Maret 2025.
Artikel lain
Koptu HB Akhirnya Hadir di Sidang Pembunuhan Wartawan Sempurna Pasaribu
Pembunuhan Wartawan Sempurna Pasaribu Massa Datangi DPRD dan Polres Karo