Bareskrim Turunkan Tim Usut Teror ke Tempo, Setri: Teror Ini Metode Berbeda

Komnas HAM menerima pelaporan kasus teror ke Tempo. Foto KKJ Indonesia.
Komnas HAM menerima pelaporan kasus teror ke Tempo. Foto KKJ Indonesia.

RIENEWS.COM – Kasus teror beruntun yang ditujukan ke Tempo kini didalami Bareskrim Mabes Polri. Sementara itu, Komite Kesalamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia melaporkan kasus teror tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Merespons kasus teror ke Tempo, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, mengusut tuntas kasus tersebut.

“Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Kami akan memberikan pelayanan terbaik untuk menindaklanjuti hal-hal tersebut,” kata Kapolri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengungkapkan telah menurunkan tim untuk menyelidiki kasus teror yang dialami Tempo.

“Tim kita sedang turun di lapangan melakukan penyelidikan,” ujar Komjen Wahyu Widada kepada awak media pada Senin, 24 Maret 2025.

Kabareskrim Polri menegaskan, seluruh laporan masyarakat akan ditangani dengan baik.

“Semua proses laporan masyarakat tentu kita sikapi, tentu kita kerjakan, tentu kita lakukan penyelidikan dengan baik. Mohon doa nya dari teman-teman semuanya, kita bersama teman-teman,” ujar Kabareskrim.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik telah menerima rekaman CCTV dari Pos Satpam Gedung Tempo serta sepanjang jalur yang diduga dilewati pelaku.

“Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisis video dengan mengutamakan pencarian terhadap satu orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” ujar Djuhandhani.

Djuhandhani mengungkapkan, penyidik juga mendatangi Gedung Tempo melakukan pemeriksaan lebih lanjut di lokasi kejadian,dan sejumlah saksi telah didata guna memperkuat penyelidikan.

“Tim mendatangi TKP dalam rangka koordinasi terkait laporan polisi serta mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ujarnya.

Pemred Tempo: Teror Ini Metode Berbeda

Kantor Redaksi Tempo beruntun menerima teror berupa paket yang dikirim orang tak dikenal. Paket pertama dikirim pada 19 Maret 2025, diketahui berisi kepala babi tanpa kuping. Pada tanggal 22 Maret 2025, orang tak dikenal mengirim paket berisi enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal. Paket itu dilempar orang tak dikenal dari luar tembok gedung Tempo.

Setelah melaporkan kasus teror dan ancaman kekerasan simbolis terhadap jurnalis Tempo tersebut ke Mabes Polri, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia melaporkan kasus tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta pada Senin, 24 Maret 2025.

Pelaporan diterima langsung Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro bersama Wakil Ketua Bidang Eksternal, Abdul Haris Semendawai; Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah dan Komisioner Pengkajian dan Penelitian, Saurlin P. Siagian.

Mengawali pertemuan, Koordinator KKJ Indonesia, Erick Tanjung menjabarkan kronologi kejadian teror terhadap jurnalis Tempo dari peretasan situs, perusakan kendaraan pribadi, kiriman paket kepala babi tanpa telinga, dan enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal ke halaman Tempo.

Artikel lain

Mabes Polri Harus Usut Dalang Rentetan Teror Terhadap Tempo

AJI Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Jurnalis Perempuan di Gunung Kupang

Tempo Kembali Diteror Kiriman Bangkai Hewan, Kali ini Tikus yang Dipenggal

Erick Tanjung menyatakan, intimidasi dan teror yang terjadi terhadap jurnalis Tempo adalah disengaja dan terencana. Dia juga mengungkapkan sejumlah laporan terkait kekerasan terhadap jurnalis yang dilaporkan kepada KKJ dari seluruh Indonesia.

“Situasi terkini menunjukkan adanya ancaman sistematis terhadap kemerdekaan pers. Menghadapi ini, negara harus memberikan perlindungan serta hak atas rasa aman terhadap jurnalis dan media dalam menjalankan tugasnya memberikan informasi untuk kepentingan publik,” ujar Erick dalam siaran pers KKJ Indonesia.

Menurut Erick, dampak dari teror ke Tempo, adalah self-censorship atau sensor mandiri di media secara umum. Dalam artian, ada tendensi menahan diri untuk tidak lagi memberikan informasi-informasi yang sifatnya kritis atau penting yang seharusnya diketahui publik dalam sistem demokrasi.

“Kami mengapresiasi Komnas HAM yang menerima pelaporan kami. Ini menjadi dukungan moral yang berharga dan kita terus mendorong penegak hukum mengusutan kasus-kasus penyerangan dan kekerasan terhadap jurnalis yang mengancam kemerdekaan pers,” imbuhnya.

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra yang turut hadir dalam pertemuan, menyampaikan kepada Komnas HAM, jurnalis Francisca Christy Rosana atau Cica, mengalami serangkaian teror, termasuk ancaman di media sosial dan doxing. Ancaman ini tidak hanya menyasar Cica, tetapi juga keluarganya.

Setri Yasra mengatakan, selama ini Tempo sudah kerap menerima teror. Namun, teror kali ini menggunakan metode yang berbeda karena yang dikirim potongan hewan.

“Jelas ini bentuk intimidasi yang sengaja dilakukan sebagai bentuk upaya menghalangi kerja jurnalistik di Tempo. Pelaporan kami ke Komnas HAM sebagai usaha agar kita fokus menjaga semangat jurnalis Tempo dan jurnalis-jurnalis lainnya di seluruh Indonesia agar tidak takut dan terus menjaga kemerdekaan pers,” katanya.

Setri berharap Komnas HAM bisa mengawal proses hukum yang telah ambil dalam menyikapi teror kepala babi dan bangkai tikus ke Tempo.

“Intimidasi dan teror terhadap jurnalis adalah perbuatan melanggar hak asasi manusia. Wartawan adalah pembela HAM,” katanya.

Merespons laporan KKJ Indonesia, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro menyampaikan, teror terhadap jurnalis Tempo menjadi atensi dan akan ditindaklanjuti segera.

“Kami juga menaruh atensi terhadap serangan terhadap jurnalis di beberapa kasus lain yang tadi dilaporkan. Komnas HAM juga telah merespons dan menindaklanjuti kasus tersebut,” ujar Atnike Nova Sigiro.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyatakan, akan melakukan pengumpulan data-data setelah audiensi. Komnas HAM kemudian membuat rekomendasi mengenai kasus ini.

“Setelah itu kami akan bertemu dengan pejabat-pejabat yang terkait dengan proses penanganan atau yang dapat menindaklanjuti rekomendasi dari kami,” kata Abdul Haris.

Abdul Haris menyesalkan peristiwa teror ke Tempo. Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini menyatakan, kerja-kerja jurnalistik bagian dari usaha pemenuhan hak asasi manusia.

Artikel lain

Demonstrasi Tolak Revisi UU TNI Diwarnai Teror, Kekerasan dan Intimidasi Terhadap Aktivis

TelkomGroup Siaga RAFI 2025: Menghubungkan Nusantara, Satukan Hati nan Fitri

Gerak Cepat Polres Simalungun Tangani Banjir Bandang di Kota Parapat

Setelah pengaduan ini, KKJ Indonesia akan melakukan kegiatan audiensi lainnya dengan berencana menyambangi sejumlah instansi lain, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komisi III DPR RI untuk mendorong proses penegakan hukum dan mencegah praktik impunitas terhadap serangan atas kerja-kerja jurnalis dan kemerdekaan pers. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri