RIENEWS.COM – Pasangan suami-istri (pasutri) NN dan RH ditetapkan tersangka kasus tewasnya 12 orang miras oplosan di Subang, dan tiga korban lainnya masih dirawat di RSUD Ciereng, Subang, Jawa Barat.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, para korban diduga meneguk miras (minuman keras) oplosan pada Sabtu malam, 28 Oktober 2023, di lokasi pesta pernikahan di Desa Sagalaherang Kaler, Kecamatan Sagalaherang, Subang.
“Awalnya Polres Subang mendapatkan informasi pada hari Sabtu, pukul 22.30 WIB, bahwa ada korban meninggal dunia akibat miras oplosan. Kemudian langsung mengecek ke RSUD Ciereng, dan benar terdapat lima orang meninggal dunia saat itu,” kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu pada Senin, 30 Oktober 2023.
Jumlah korban meninggal dunia akibat miras oplosan di Subang, bertambah menjadi 12 orang, dan tiga korban masih dirawat di rumah sakit.
“Korban meninggal dunia sampai saat ini berjumlah 12 orang, dan masih dirawat di rumah sakit tiga orang. Mudah-mudahan tidak bertambah,” ujar AKBP Ariek.
Dalam pengusutan kasus tewasnya 12 orang akibat miras oplosan di Subang, kepolisian menggeledah lokasi penjualan dan pengoplosan miras milik tersangka pasutri NN (50 tahun) dan RH (43 tahun), di Jalancagak.
Ajun Komisaris Besar Polisi Ariek menyatakan, dari lokasi pengoplosan disita berbagai barang bukti. Di antara barang bukti yang disita polisi, tiga jeriken berisi miras oplosan, sadium merek Cat 3T, 500 segel tutup botol minuman, ratusan botol plastik kosong, dan mobil yang digunakan tersangka melarikan diri.
Saat polisi menggeledah lokasi pengoplosan, tidak menemukan pemilik, NN dan istrinya, RH.
Artikel lain
Pengemudi Acungkan Sajam di Jalan Tol Jakarta-Tangerang Terancam 10 Tahun Bui
Kasus Tewasnya Petugas Imigrasi, Polda Metro Jaya Amankan WN Korsel