KASUM percaya bahwa kasus Munir bukan merupakan tindak pidana umum biasa yang yang berdiri sendiri. Diduga kuat pembunuhan Munir dilakukan secara sistematis karena melibatkan aktor negara.
Pada 7 September 2020, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir mengirimkan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum peristiwa pembunuhan Munir sebagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat kepada Komnas HAM. Dalam dokumen tersebut, KASUM menegaskan bahwa kasus Munir memenuhi unsur-unsur kejahatan kemanusiaan yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sepanjang September 2022-Agustus 2023, KASUM juga melakukan setidaknya tiga kali audiensi dengan Komnas HAM. Dalam pertemuan dengan Komnas HAM, KASUM hendak meminta kejelasan informasi mengenai penanganan pembunuhan Munir seperti penetapan sebagai kasus pelanggaran HAM berat dan rekomendasi nama-nama penyelidik eksternal.
Komnas HAM menyampaikan bahwa di internalnya telah dibentuk Tim Ad Hoc Penyelidik Kasus Pelanggaran HAM Berat pembunuhan Munir. Proses penyelidikan pun dijanjikan akan tuntas pada akhir tahun ini.
Menurut KASUM, minimnya langkah serius yang dilakukan oleh negara dalam pengusutan kasus pembunuhan Munir tidak hanya menutupi upaya pencarian keadilan, pengungkapan kebenaran, dan kepastian hukum, tetapi berpotensi adanya keberulangan.
“Jika negara tidak segera bertindak konkret, tentu ini akan berimplikasi terhadap gelapnya perlindungan atas kerja-kerja pembela HAM di masa mendatang.”
Atas dasar tersebut Komite Aksi Solidaritas untuk Munir mendesak:
Pertama, Presiden Republik Indonesia untuk segera membuka dokumen laporan TPF Munir kepada publik sebagaimana mandat yang tertuang dalam angka kesembilan Keppres 111/2004 tentang Pembentukan TPF Kasus Munir sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengungkapan kasus Munir;
Artikel lain
Polri Gagalkan Upaya Ekspor Benih Bening Lobster Senilai Rp87,5 Miliar
Deklarasi Anies-Muhaimin, Surya Paloh Janjikan Paslon Pertama Daftar ke KPU
Ini Alasan Kemenkominfo Take Down 174 Akun di Platform Medsos
Kedua, Komnas HAM Menetapkan Kasus Pembunuhan Munir Sebagai kasus Pelanggaran HAM Berat serta memberikan informasi secara jelas dan terang terhadap proses penanganan kasus pembunuhan Munir kepada publik. (Rep-02)