Ini Alasan Kemenkominfo Take Down 174 Akun di Platform Medsos

Logo baru platform media Twitter yang kini dikenal platform X.
Logo baru platform media Twitter yang kini dikenal platform X.

RIENEWS.COM – Kemenkominfo memutus akses atau take down sebanyak 174 akun dan konten di platform media sosial (Medsos), yang terbanyak terdapat pada platform X atau yang sebelumnya dikenal sebagai platform Twitter.

Tindakan take down ini dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerjasama dengan TNI dan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT).

Menteri Kominfo Budi Arie menyatakan, pemutusan akses atau take down terhadap 174 akun dan konten tersebut terindikasi memuat aktivitas indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme selama bulan Juli sampai Agustus 2023.

“Sejak awal bulan Juli 2023 sampai hari ini, Kominfo menemukan total 174 akun dan konten indoktrinasi dan penyebaran paham radikalisme. Sesuai arahan Presiden Jokowi untuk menciptakan Pemilu 2024 Damai, Kominfo segera melakukan take down akses konten tersebut,” kata Budi Arie Setiadi, Kamis, 31 Agustus 2023.

Dikatakannya, Kemenkominfo bersama TNI dan BNPT terus melakukan pemantauan platform digital yang memuat konten radikalisme dan terorisme.

“Hasil pantauan bersama TNI dan BNPT menunjukkan peningkatan signifikan penyebaran konten radikalisme. Ada yang terafiliasi Jemaah Ansharud Daulah (JAD) dan Jamaah Islamiah (JI),” jelas Menteri Kominfo.

Artikel lain

Siap-siap Seleksi CASN 2023 Segera Dimulai, Perhatikan Hal Penting Ini

Pangkas Antrean Panjang Haji, DPR Respons Wacana Haji Sekali Seumur Hidup

Pemerintah Ajukan Reog Ponorogo Jadi Warisan Budaya Tak Benda Dunia

Berdasarkan laporan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, terdapat 174 akun dan konten tersebar di berbagai platform digital.

Terbanyak di platform X yaitu 116 konten, kemudian 46 konten Facebook, 11 konten Instagram dan 1 konten YouTube.

Menteri Kominfo menegaskan, pemutusan akses sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kementerian Kominfo terus melakukan pencarian konten dalam situs web atau platform dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan TNI dan BNPT untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten terorisme, radikalisme, dan separatisme,” tegas Budi.

Artikel lain

World Seafood Shanghai 2023 KKP Catatkan Transaksi Rp238 Miliar

Dikenakan TPPU Aset Rp89 Miliar Milik Bandar Narkoba Disita

Korupsi Bansos Kemensos Tahun 2020, KPK Tetapkan 6 Tersangka Baru

Dia mengimbau masyarakat menghindari penyebaran konten yang radikalisme, terorisme, dan separatisme. Jika menemukan kembali keberadaan situs seperti itu dapat melaporkannya ke aduankonten.id atau akun X @aduankonten. (Rep-02)

Sumber: Kemenkominfo