RIENEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka baru kasus korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
Pada 5 Desember 2020, KPK melancarkan operasi tangkap tangan kasus korupsi penyaluran paket Bansos Kemensos untuk penanganan masa pandemi Covid-19. KPK menyita uang tunai Rp14,5 miliar dalam pecahan mata uang USD, Rupiah, dan Dolar Singapura, dan menyeret mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, enam orang tersangka baru tindak pidana korupsi itu dalam penyaluran Bansosl beras Kementerian Sosial (Kemensos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020.
Keenam tersangka baru korupsi Bansos Kemensos tersebut, MKW (Direktur Utama PT BGR Persero 2018-2021), BS (Direktur Komersial PT BGR Persero 2018-2021), AC (Vice President Operasional PT BGR Persero 2018-2021), IW (Direktur Utama MEP) sekaligus tim penasihat PT PTP, RR tim penasihat PT PTP, dan RC General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka IW, RR dan RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 23 Agustus s.d 11 September 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK,” kata Ali Firli.
Dielaskannya, konstuksi perkara korupsi Bansos itu, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor bantuan sosial beras (BSB) melalui surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran BSB untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19, dengan nilai kontrak sebesar Rp326 miliar.
Agar realisasi distribusi BSB dapat segera dilakukan, kata Fikri, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT PTP milik RC tanpa didahului proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero, yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai konsultan pendamping distribusi BSB namun belum memiliki dokumen legalitas terkait pendirian perusahaannya.
Artikel lain
OTT KPK, Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri
KPK Ungkap Suap Pengaturan Pemenang Tender Proyek Melibatkan Kepala Basarnas
IPK Indonesia Turun 4 Peringkat, Pukat UGM Sebut Akibat Revisi UU KPK
Selain itu IW dan RR juga ditunjuk sebagai penasehat PT PTP agar dapat menyakinkan PT BGR mengenai kemampuan PT PTP. Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas, serta sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW. Adapun tanggal kontrak juga disepakati dibuat mundur (backdate).
Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB. Pada periode September sampai Desember 2020, RR menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR dan telah dibayarkan sejumlah sekitar Rp151 miliar.
“Terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate. Periode Oktober 2020 s.d Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bantuan sosial beras (BSB),” ujar Fikri pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Tindakan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b,c, f dan g Jo Pasal 6 huruf c dan f Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN; dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik pada BUMN.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar. Kemudian terdapat sekitar Rp18,8 miliar diduga dinikmati secara pribadi oleh IW, RR dan RC.
Artikel lain
Wonderful Indonesia Tourism Fair 2024
Kasus TPPU Panji Gumilang, Polri Temukan Transaksi Triliunan Rupiah
Laos Jadi Keketuaan ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Rep-02)
Sumber: KPK






