Korupsi Bansos Kemensos Tahun 2020, KPK Tetapkan 6 Tersangka Baru

Korupsi Bansos Kemensos tahun 2020, KPK tetapkan 6 tersangka baru. Foto kpk.go.id.
Korupsi Bansos Kemensos tahun 2020, KPK tetapkan 6 tersangka baru. Foto kpk.go.id.

RIENEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka baru kasus korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Pada 5 Desember 2020, KPK melancarkan operasi tangkap tangan kasus korupsi penyaluran paket Bansos Kemensos untuk penanganan masa pandemi Covid-19. KPK menyita uang tunai Rp14,5 miliar dalam pecahan mata uang USD, Rupiah, dan Dolar Singapura, dan menyeret mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, enam orang tersangka baru tindak pidana korupsi itu dalam penyaluran Bansosl beras Kementerian Sosial (Kemensos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020.

Keenam tersangka baru korupsi Bansos Kemensos tersebut, MKW (Direktur Utama PT BGR Persero 2018-2021), BS (Direktur Komersial PT BGR Persero 2018-2021), AC (Vice President Operasional PT BGR Persero 2018-2021), IW (Direktur Utama MEP) sekaligus tim penasihat PT PTP, RR tim penasihat PT PTP, dan RC General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT EGP.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka IW, RR dan RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 23 Agustus s.d 11 September 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK,” kata Ali Firli.

Dielaskannya, konstuksi perkara korupsi Bansos itu, Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor bantuan sosial beras (BSB) melalui surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran BSB untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program PKH dalam rangka penanganan dampak Covid-19, dengan nilai kontrak sebesar Rp326 miliar.

Agar realisasi distribusi BSB dapat segera dilakukan, kata Fikri, AC atas sepengetahuan MKW dan BS secara sepihak menunjuk PT PTP milik RC tanpa didahului proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero, yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai konsultan pendamping distribusi BSB namun belum memiliki dokumen legalitas terkait pendirian perusahaannya.

Artikel lain

OTT KPK, Mensos Juliari Batubara Serahkan Diri

KPK Ungkap Suap Pengaturan Pemenang Tender Proyek Melibatkan Kepala Basarnas

IPK Indonesia Turun 4 Peringkat, Pukat UGM Sebut Akibat Revisi UU KPK