Sebelumnya, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari total 242 WNI, 240 WNI mendapatkan law departure order (dapat meninggalkan negara Filipina), sedangkan 2 WNI menjadi tersangka tetap di Filipina.
Artikel lain
PSHK UII: Jabatan Pimpinan KPK Empat Tahun Tidak Inkonstitusional
Timnas Garuda Lawan Argentina, Pengalaman Langka dan Mengasah Mental
Tim Virtual Bidhumas Polda Kalteng Mediasi Ancaman Penyebaran Konten Dewasa
“Bureau of Immigration Philippine (BI Filipina) telah mengizinkan 240 korban WNI untuk kembali pulang ke Tanah Air, yang saat ini sedang dilakukan penyusunan tentang rencana jadwal keberangkatan dari Filipina ke Indonesia yang dilakukan oleh pihak KBRI Filipina,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis, 25 Mei 2023. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri