240 WNI Korban TPPO Scamming di Filipina Dipulangkan

240 WNI korban TPPO dalam kejahatan scamming di Filipina telah dipulangkan. Foto ilustrasi Vkastro/pixabay.com.
240 WNI korban TPPO dalam kejahatan scamming di Filipina telah dipulangkan. Foto ilustrasi Vkastro/pixabay.com.

Sebelumnya, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari total 242 WNI, 240 WNI mendapatkan law departure order (dapat meninggalkan negara Filipina), sedangkan 2 WNI menjadi tersangka tetap di Filipina.

Artikel lain

PSHK UII: Jabatan Pimpinan KPK Empat Tahun Tidak Inkonstitusional

Timnas Garuda Lawan Argentina, Pengalaman Langka dan Mengasah Mental

Tim Virtual Bidhumas Polda Kalteng Mediasi Ancaman Penyebaran Konten Dewasa

“Bureau of Immigration Philippine (BI Filipina) telah mengizinkan 240 korban WNI untuk kembali pulang ke Tanah Air, yang saat ini sedang dilakukan penyusunan tentang rencana jadwal keberangkatan dari Filipina ke Indonesia yang dilakukan oleh pihak KBRI Filipina,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan pada Kamis, 25 Mei 2023. (Rep-02)

Sumber: Humas Polri