RIENEWS.COM – Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menegaskan, bahwa empat tahun jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah inkonstitusional. Mengingat Pasal 7 konstitusi UUD 1945 telah menegaskan, bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan”.
“Jadi yang memiliki masa jabatan lima tahun dalam konstitusi sejatinya adalah presiden, bukan pimpinan KPK,” tegas Direktur PSHK FH UII, Dian Kus Pratiwi dalam siaran pers yang diterima Rienews.com, 27 Mei 2023.
PSHK FH UII mengkritisi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 dalam persidangan MK pada 25 Mei 2023 yang menetapkan masa jabatan Pimpinan KPK yang semula empat tahun menjadi lima tahun. Alasan MK, masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun dinilai inkonstitusional dan dianggap diskriminatif apabila dibandingkan dengan ketua lembaga negara independen lain yang memiliki masa jabatan lima tahun.
Persoalan ini menjadi sorotan dan perdebatan terkait dengan kewenangan MK dalam menetapkan masa jabatan Ketua KPK tersebut. Dian menilai substansi pengubahan masa jabatan itu menekankan pada penetapan KPK menjadi lembaga eksekutif.
“Itu pun tidak subtansial karena tidak ada sangkut paut antara penetapan KPK menjadi lembaga eksekutif dengan masa jabatan pimpinan KPK,” kata Dian.
Catatan PSHK FH UII lainnya, seharusnya putusan MK tersebut tidak dapat berlaku untuk pimpinan KPK periode saat ini. Melainkan periode KPK selanjutnya usai masa periode ini berakhir. Sebab lekat dengan pemberlakuan asas non-retroaktif dimana hukum tidak dapat berlaku surut.
“Pemberlakuan perpanjangan masa jabatan KPK mendatang juga untuk menjaga MK dari pandangan masyarakat soal dugaan ada kepentingan politis dengan pimpinan KPK saat ini,” papar Dian.
MK juga dinilai kurang memperhatikan implikasi putusan tersebut secara komprehensif. Terutama berkaitan perubahan masa jabatan pimpinan KPK yang merupakan lembaga negara independen terhadap penyelenggaraan negara.
Meliputi, pertama, pengaruhnya terhadap independesi KPK sebagai lembaga negara independen yang mempunyai fungsi pemberantasan korupsi. Kedua, pengaruh terhadap lembaga negara independen lain yang mempunyai masa jabatan pimpinan yang sama. Ketiga, implikasi terhadap positive legislature.
“MK terlalu jauh masuk ke ranah legal policy yang menjadi kewenangan pembentuk undang-undang dalam menentukan masa jabatan pimpinan lembaga negara independen,” kata Dian.
Di sisi lain, indeks korupsi di Indonesia masih sangat tinggi saat ini. Artinya, pemberantasan korupsi di Indonesia dinilai sangat bermasalah. Keberadaan pimpinan dalam suatu lembaga akan mempengaruhi terkait dengan penyelenggaraan kewenangan lembaga tersebut. Apalagi pimpinan KPK saat ini mempunyai beberapa permasalahan mengenai dugaan pelanggaran kode etik.
Artikel lain
Timnas Garuda Lawan Argentina, Pengalaman Langka dan Mengasah Mental
Tim Virtual Bidhumas Polda Kalteng Mediasi Ancaman Penyebaran Konten Dewasa
Bareskrim Polri Temukan Indikasi Dana Jaringan Narkoba untuk Pemilu 2024
“Kalau dilihat rekam jejak (track record) pimpinan KPK saat ini, tidak seharusnya ada perpanjangan masa jabatan pada periode ini,” tegas Dian.
Atas putusan MK tersebut, PSHK FH UII menyampaikan rekomendasi. Pertama, pembentuk undang-undang segera melakukan perubahan UU tentang KPK mengenai masa jabatan pimpinan KPK yang semula empat tahun menjadi lima tahun yang diberlakukan pada periode selanjutnya alias tidak berlaku surut. Kedua, KPK diminta tetap fokus terhadap tugas dan wewenang yang diberikan dalam UU. Baik terkait melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan menghindari berbagai penyalahgunaan wewenang.
Jabatan KPK Cukup Tiga Tahun
Sementara anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai jabatan pimpinan KPK justru cukup tiga tahun.
“Saya kira itu sudah pas. Kalau perlu dikurangi. Jangan empat tahun, cukup tiga tahun saja pimpinan KPK yang akan datang,” kata Arsul di DPR, Senayan, Jakarta, 16 Mei 2023.
Arsul mengingatkan makin lama suatu masa jabatan, potensi penyalahgunaan kekuasaan juga makin besar. Jadi wajar apabila masa jabatan pimpinan KPK berbeda dengan lembaga lainnya.
“Apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa. Makin lama menjabat, potensi abuse of power-nya itu juga tinggi,” ujar Politisi Fraksi PPP itu.
Sebab, ada kekhususan yang melekat pada komisioner KPK, seperti kewenangan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan. Masa jabatannya pun dinilai Arsul lebih baik lebih pendek.
“Karena ada perbedaan, ada kekhususan yang melekat pada pejabat negara yang bernama komisioner KPK itulah undang-undang kemudian membedakan, lebih pendek,” tegas Arsul.
Putusan MK tersebut muncul usai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan permohonan uji materi atau judicial review UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke MK. Semula, ia menggugat pasal yang mengatur soal batas usia pimpinan KPK. Perkembangannya, ia memperbaiki permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK.
Artikel lain
Presiden Jokowi dan Presiden Raisi Sepakati Sejumlah Kerja Sama
Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay Pasutri Ini Raup Ratusan Juta
Cara Desa Wisata Naik Kelas Melalui 4P
Ghufron menyebut niatnya memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK untuk menyesuaikan dengan lembaga-lembaga lain. Di sisi lain, masa jabatan Ghufron sebagai pimpinan KPK akan berakhir pada 2023. Ia berencana maju kembali sebagai pimpinan KPK, tetapi terkendala aturan batas usia. (Rep-04)
Sumber: DPR






