6.597 Jemaah Haji 2025 Tiba di Madinah, Suhu Mencapai 36 Derajat Celcius

Jemaah Haji 2025 Indonesia diimbau menjaga kesehatan dan stamina di tengah suhu panas di Tanah Suci. Foto Dok.
Jemaah Haji 2025 Indonesia diimbau menjaga kesehatan dan stamina di tengah suhu panas di Tanah Suci. Foto Dok.

Layanan Munakosah dan Fast Track

Sesditjen PHU ,Kemanag, Arfi Hatim mengungkapkan, seluruh asmara haji embarkasi di Indonesia telah siap 100 persen untuk melayani para jemaah.

“Alhamdulillah, seluruh asrama embarkasi sudah siap 100 persen. Layanan berjalan lancar dan jemaah merasa terbantu, terutama dengan hadirnya Munakosah yang mempercepat proses masuk kamar tanpa harus menunggu lama,” ujarnya.

Dijelaskannya, munakosah memungkinkan jemaah mengetahui lokasi gedung dan nomor kamar sejak H-2 keberangkatan, baik melalui Surat Perintah Masuk Asrama (SPMA) maupun QR code di situs asramahaji.com. Jemaah tidak perlu membawa tas kabin ke dalam gedung aula tempat mereka melakukan registrasi, sehingga proses check-in menjadi lebih cepat dan tertib.

“Munakosah dirancang untuk membuat jemaah bisa langsung masuk kamar begitu tiba di asrama. Ini sangat bermanfaat, apalagi bagi jemaah lansia dan yang memiliki kebutuhan khusus,” imbuh Arfi.

Kemudahan lain yang diberikan bagi jemaah sejak di dalam negeri adalah layanan fast track atau Makkah Route.

Arfi mengatakan, tahun ini, layanan fast track yang dirintis sejak 2019 kembali dioperasikan di Bandara Soekarno-Hatta, Adisoemarmo Solo, dan Juanda Surabaya.

Sebanyak 122.291 jemaah akan menggunakan fasilitas ini, yang memungkinkan proses imigrasi Arab Saudi diselesaikan sepenuhnya di Indonesia.

Artikel lain

Kuartal I 2025, Telkom Indonesia Catat Pendapatan Rp36,6 Triliun

19 Kloter Jemaah Haji 2025 Diberangkatkan Mulai Esok

AJI Indonesia: PHK dan Upah Rendah Masih Mendera Pekerja Media

“Dengan fast track, jemaah tidak perlu lagi mengantre lama di bandara Arab Saudi. Mereka bisa langsung menuju hotel atau lokasi tujuan setelah mendarat. Ini sangat menghemat waktu dan tenaga,” jelas Arfi. (Rep-02)

Sumber: Kementerian Agama