RIENEWS.COM – Sebanyak sepuluh warga narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mendapatkan bebas bersyarat dalam crash program.
Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Simson Bangun mengutarakan, bebas bersyarat yang diperoleh sepuluh narapidana sesuai peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam crash program.
Simson berharap para narapidana yang memperoleh bebas bersyarat tidak kembali melanggar hukum.
Baca Berita: