RIENEWS.COM – Kepolisian Sektor Tigapanah berhasil mengungkap kasus penemuan mayat Mr X di aliran sungai Lau Biang, Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, pada Senin 13 Juli 2020.
Hasil penyidikan yang dilakukan Reskrim Polsek Tigapanah, Mr X merupakan korban pembunuh bayaran, yang didalangi abang tiri korban.
Kapolsek Tigapanah AKP Ramli Simanjorang melalui Kanit Reskrim Ipda F. Manik, Rabu 22 Juli 2020, menyatakan, identitas mayat yang ditemukan di sungai Lau Biang, atas nama Rawat Sembiring, penduduk Desa Naman Teran, Kecamatan Naman Teran.
Dari rangkaian penyidikan yang dilakukan Reskrim Polsek Tigapanah berhasil mengungkap motif pembunuhan dan tersangka yang terlibat.
Berita Terkait: Diduga Dibunuh, Pria Bertato Dengan Tangan Terikat Ditemukan di Sungai Lau Biang
Menurut Ipd F. Manik, pembunuhan terhadap Rawat Sembiring didalangi Hasil Sembiring yang tak lain abang tiri korban.
Untuk melakukan tindak kejahatan itu, kata Ipda F. Manik, Hasil Sembiring memberi imbalan uang sejumlah Rp6,5 juta kepada para eksekutor, Sempurna Ginting dan rekan-rekannya. Eksekutor diketahui berjumlah empat orang, di antaranya Sempurna Ginting dan anaknya.
Polsek Tigapanah telah menangkap dua tersangka, Hasil Sembiring dan Sempurna Ginting.
Baca Berita: