RIENEWS.COM – Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil memediasi ancaman penyebaran konten dewasa yang dialami seorang remaja putri.
Langkah restorative justice ini dilakukan Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng dalam penanganan persoalan ancaman penyebaran konten dewasa yang dialami remaja putri (18 tahun) asal Kota Palangka Raya dari mantan kekasihnya seorang pria AS (25 tahun) asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Erlan Munaji mengungkapkan, ancaman tersebut diterima korban setelah memutuskan untuk mengakhiri hubungannya dengan AS.
Korban dan AS telah menjalin hubungan asmara mereka selama tiga tahun melalui media sosial Facebook, tanpa sekali pun bertemu langsung.
Meski tidak pernah bertemu langsung, selama kurun waktu tiga tahun menjalin hubungan, keduanya intens berkomunikasi melalui daring dan juga video call. Bahkan korban pernah membelikan pelaku handphone.
Artikel lain
Bareskrim Polri Temukan Indikasi Dana Jaringan Narkoba untuk Pemilu 2024
Presiden Jokowi dan Presiden Raisi Sepakati Sejumlah Kerja Sama
Penipuan Penjualan Tiket Konser Coldplay Pasutri Ini Raup Ratusan Juta
“Hingga pada akhirnya korban ini merasa kecewa dengan sang mantan, karena pria itu tidak menepati janji untuk serius menjalin hubungan dan datang ke Palangka Raya,” kata Erlan pada Kamis, 25 Mei 2023, yang dilansir dari laman Humas Polri.
AS tidak menerima diputuskan oleh korban, mengancam akan menyebarluaskan foto-foto dan video syur korban yang ia direkamnya. Pengancaman ini kemudian dilaporkan korban kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Shamsudin.
Dalam penanganan persoalan ini, Tim Virtual Police Bidhumas Polda Bidhumas melakukan mediasi. AS diedukasi dan diperingatkan jika menyebarluaskan konten pornografi dan melakukan pengancaman, dapat dikenakan sanksi hukuman penjara.
Artikel lain
Cara Desa Wisata Naik Kelas Melalui 4P
Pelajaran Penting Serangan Ransomware, Jangan Lupa Backup Data
Ini Cara Kerja Serangan Ransomware, Jangan Bayar Tebusan
“Setelah kita lakukan pendekatan secara humanis dan mediasi. Alhamdulillah pelaku dapat mengerti dan menghapus seluruh foto dan video syur korban,” imbuh AKBP Erlan Munaji. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri






