RIENEWS.COM – Pemerintah Indonesia didesak serius menangani pengungsi Rohingya yang berada di Provinsi Aceh. Dilaporkan, selama 48 jam sebanyak 152 pengungsi Rohingya berada di dalam truk.
Dalam siaran pers 18 NGO pada Jumat, 8 November 2024, menyesalkan penanganan para pengungsi Rohingya hingga menyebabkan para penyintas di antaranya ibu hamil, anak-anak dan perempuan harus berada di dalam truk sejak 6 November 2024 hingga 8 November 2024.
Hal ini berawal dari upaya Pemda Aceh Selatan memindahkan para pengungsi Rohingya ke Kantor Imigrasi berada di bawah Kanwil Kemenkumham di Kota Banda Aceh, pada Rabu, 6 November 2024.
Para penyintas diangkut menggunakan truk menuju Kota Banda Aceh pada tengah malam, dikawal kepolisian dan Pemda Aceh Selatan. Setibanya di Kanwil Kemenkumham Kota Banda Aceh, Kamis pagi, 7 November 2024, para pengungsi ditolak oleh otoritas di Banda Aceh dengan dalih tidak ada koordinasi.
NGO di antaranya YSI dan YKMI menyuplai bantuan makanan dan air minum untuk para pengungsi yang berada di dalam truk.
Rencana memindahkan para pengungsi ke Kota Banda Aceh, gagal. Pada Kamis malam, para pengungsi dialihkan ke Kabupaten Lhokseumawe, setelah mendapatkan informasi Pemda Lhokseumawe bersedia menampung 152 pengungsi Rohingya di gedung bekas Imigrasi.
Artikel lain
AJI: Media Suarakan Kemanusiaan Pengungsi Rohingya, Bukan Sebar Kebencian
Bareskrim Polri Usut Dugaan TPPO Pengungsi Rohingya di Aceh
Hari Pertama Gencatan Senjata Israel-Hamas, Pengungsi Palestina Hendak Pulang Ditembak
Setibanya di Lhokseumawe, pada Jumat pagi, 8 November 2024, warga setempat telah berada di lokasi dan menolak kedatangan 152 pengungsi Rohingya.
“Hingga rilis ini ditulis, pengungsi masih berada di atas truk dan ditelantarkan oleh negara sejak di Aceh Selatan, Banda Aceh, Lhokseumawe dan kini dalam perjalanan menuju dataran tinggi Aceh Tengah. Pengungsi dipaksa melanjutkan perjalanan tanpa ada kejelasan tujuan,” keterangan siaran pers ke-18 NGO.
Menyikapi kondisi yang dialami 152 pengungsi Rohingya, 18 NGO yakni KontraS Aceh, Perkumpulan SUAKA, Yayasan JRS Indonesia,YKMI, YKPI, Yayasan Geutanyoe CMC (Cendekia Muda Cemerlang), Flower Aceh, AWPF, PASKA Aceh, YBSB, Rumah Relawan Remaja (3R), Forum LSM Aceh, RDI UREF, Amnesty International Indonesia, Asia Justice and Rights, Advokasi Dompet Dhuafa, dan MER-C, mendesak Pemerintah Indonesia untuk; penyelamatan pengungsi untuk segera diturunkan dari truk dan diberikan tempat istirahat dan penampungan sesuai standar kemanusiaan dan hak asasi manusia termasuk pengecekan kesehatan khususnya bagi kelompok rentan ibu hamil, anak-anak, dan pengungsi sakit;
Mendesak Menteri Dalam Negeri untuk bertindak mengatasi carut-marutnya koordinasi antar-lembaga negara dan saling lempar tanggung jawab antar-Pemda yang membuat pengungsi terlantar di atas truk tanpa bantuan dasar, serta memastikan implementasi Perpres secara efektif;
Mendesak Menkopolhukam atau lembaga baru yang setara untuk menjalankan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri; Mendesak Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI untuk melakukan pengawasan penanganan pengungsi serta meminta Ombudsman melakukan audit penanganan pengungsi sesuai Perpres; Mendesak Pemerintah Indonesia memposisikan pengungsi sebagai saksi dan korban dalam kasus TPPO sehingga mereka wajib dilindungi;
Artikel lain
Kecelakaan Kerja, Tiga Tukang Cat Hotel Pelawi Kabanjahe Tewas
Polda Metro Jaya Buron Dua Pegawai Kementerian Komdigi Kasus Judol
Presiden Prabowo dan PM Wong Bahas Kerja Sama Prioritas Kedua Negara
Mendesak Kementerian HAM untuk turut terlibat dalam perlindungan pengungsi melalui pengkajian, pengawasan, dan praktik lain yang dimungkinkan, dan; Mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan PBB, dan lembaga kemanusiaan untuk menyelaraskan respons kemanusiaan agar situasi seperti ini tidak terjadi kembali di masa depan. (Rep-02)





