Berantas Judi Online Kementerian Komdigi Ajukan Pemblokiran 651 Rekening

Mabes Polri gencarkan pemberantasan judol (judi online), menangkap oknum Kementerian Komdigi dan menyita uang miliaran rupiah. Foto humas.polri.go.id.
Mabes Polri gencarkan pemberantasan judol (judi online), menangkap oknum Kementerian Komdigi dan menyita uang miliaran rupiah. Foto humas.polri.go.id.

RIENEWS.COM – Pemerintah terus menggalakan pemberantasan judi online (Judol). Terbaru, Pemerintah kini memprioritaskan tiga langkah memerangi judi online. Sementara Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), di bulan November 2024, mengajukan pemblokiran 651 rekening bank.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengungkapkan, berdasarkan aduan masyarakat dan pemantauan daring, Kementerian Komdigi telah meminta pemblokiran rekening bank sebanyak 651 permohonan di November 2024.

“Kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir. Ini juga yang sedang kita galakkan bekerja sama dengan OJK dan perbankan dalam hal ini Bank Indonesia,” kata Meutya dalam konferensi pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data, di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis, 21 November 2024.

Dikatakannya, dalam pemberantasan judi online, pemerintah mengambil langkah afirmatif, memutus aliran dana transaksi judi online dengan melibatkan perbankan dan penyedia layanan keuangan.

“Kerja sama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan. Karena sekali lagi, nadi dari judi online ini adalah justru di rekening atau aliran dana,” ucapnya.

Meutya mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan industri perbankan untuk memantau aktivitas transaksi perjudian daring. Selain itu, juga berkoordinasi dengan platform E-Wallet yang disinyalir banyak digunakan untuk aktivitas judi online.

Tiga Langkah Prioritas

Menteri Koordinator Bidang Poltik dan Keamanan, Budi Gunawan menyatakan tiga langkah prioritas dalam pemberantasan judi online.

Artikel lain

Hindari Pemblokiran Bandar Judi Online Beralih ke Mata Uang Crypto

Ungkap Sosok T Aktor di Balik Judi Online Bareskrim Periksa Benny Rhamdani

Polda Metro Jaya Buron Dua Pegawai Kementerian Komdigi Kasus Judol

Pertama, kerja sama dengan platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran secara sistematis. Kedua, penegakan hukum dan penelusuran aliran uang judi online, termasuk koordinasi hukum lintas negara dengan menyasar aktivitas pencucian uang untuk memudahkan penindakan. Ketiga, memasifkan kampanye dan edukasi publik tentang bahaya, akibat judi online.

“Dari hasil rapat desk pada hari ini, ada tiga hal prioritas yang akan ditindaklanjuti segera,” kata Budi Gunawan yang turut hadir di konferensi pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data.

Mantan Kepala BIN ini menegaskan, judi online itu adalah penipuan. Masyarakat selama ini ditipu oleh para operator judi online.

“Diberi harapan bisa menang dalam permainan judi online padahal sudah di-setting agar masyarakat pasti kalah dan tidak bisa menarik uangnya,” katanya.

Persoalan judi online kini sangat meresahkan dan mengkhawatirkan, dan perputaran uang judi daring di Indonesia mencapai kurang lebih Rp900 triliun di tahun 2024. Jumlah pemainnya kurang lebih 8,8 juta orang dengan mayoritas dari kelas menengah ke bawah.

Artikel lain

Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif di Kuartal III Tahun 2024

Dari Masa Jokowi hingga Prabowo RUU Perampasan Aset Belum Pasti

Pemerintah Cegah Aliran Uang Judol Rp981 Triliun ke Luar Negeri

Budi Gunawan merinci, sebanyak 97.000 para pemain judi online merupakan anggota TNI dan Polri, dan 1,9 juta pegawai swasta yang. Dan sebanyak 80.000 pemain berusia di bawah 10 tahun.

“Angka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya-upaya yang masif di dalam memberantas judi online ini,” pungkasnya. (Rep-02)

Sumber: Kementerian Komdigi