RIENEWS.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Center of Economic and Law Studies (CELIOS) membuka posko pengaduan bagi warga korban Pertamax oplosan.
Peneliti Hukum CELIOS, Muhamad Saleh menjelaskan bahwa kasus Pertamax oplosan mencerminkan buruknya tata kelola energi di Indonesia, mulai dari subsidi BBM yang tidak transparan, lemahnya pengawasan, hingga minimnya akuntabilitas dalam pengadaan minyak.
Mekanisme yang ada cenderung reaktif, bukan preventif, sementara data impor dan transaksi pembelian minyak tidak terbuka bagi publik, membuka celah bagi praktik korupsi. Sayangnya, penyelesaian kasus korupsi di sektor ini masih berfokus pada kerugian negara, bukan pemulihan hak rakyat yang terdampak.
Dia menekankan pentingnya langkah konkret dalam mengatasi korupsi energi. Masyarakat yang dirugikan akibat kualitas BBM yang buruk atau kenaikan harga akibat praktik korupsi harus mendapatkan kompensasi yang layak. Publik juga perlu diberikan ruang hukum yang efektif untuk menggugat pelaku korupsi, baik melalui class action maupun citizen lawsuit, guna memperkuat aspek keadilan bagi korban.
Transparansi dalam kualitas BBM harus menjadi kewajiban, sehingga masyarakat memiliki akses terhadap informasi terkait bahan bakar yang mereka gunakan. Setiap kerugian akibat korupsi BBM harus dikembalikan kepada rakyat, bukan hanya menjadi pemasukan negara yang tidak berdampak langsung pada pemulihan masyarakat.
Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda mengungkapkan, hingga saat ini pemerintah hanya fokus kepada kerugian negara, namun tidak menghitung kerugian masyarakat sebagai konsumen Pertamax. Terdapat kerugian konsumen atau consumer loss yang ditimbulkan akibat adanya kasus Pertamax Oplosan. Kerugian ini ditimbulkan akibat masyarakat membayar lebih mahal barang dengan kualitas RON90, padahal membayar dengan harga kualitas RON 92.
“Akibatnya terdapat kerugian konsumen secara langsung sebesar Rp47 miliar per hari atau Rp17,4 triliun selama satu tahun praktik pengoplosan. Dampaknya menghilangkan Produk Domestik Bruto sebesar Rp13,4 triliun karena dana masyarakat yang seharusnya bisa dibelanjakan untuk keperluan lainnya, justru digunakan untuk menambah selisih harga Pertamax oplosan,” kata Huda dalam siaran pers pada Jumat, 28 Februari 2025.
Artikel lain
Korupsi BBM Pertamina, Dirdik Jampidsus: Blending RON88 dengan RON92
Korupsi BBM di Subholding Pertamina, DPR Desak Dilakukan Audit Total
Patgulipat Korupsi Tata Kelola Minyak di Subholding Pertamina, Negara Rugi Rp193 Triliun
Sejak 26 Februari 2025, LBH Jakarta dan CELIOS telah membuka pos pengaduan secara daring bagi warga yang terdampak dugaan pengoplosan RON92 (Pertamax). Hingga siaran pers ini dirilis, telah masuk 426 pengaduan warga yang merasa terdampak. Untuk memperluas akses pengaduan, pada 28 Februari 2025 ini, dibuka pos pengaduan secara luring. Warga dapat berpartisipasi secara leluasa dan dapat bersama-sama mendorong pemulihan hak warga sebagai konsumen utama BBM.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan menjelaskan, dalam pemantauan di sosial media, secara umum, banyak warga mengungkapkan keresahannya terkait kejadian ini. Mulai dari merasa tertipu oleh Pertamina, hingga kondisi kendaraan bermotornya yang memburuk akibat kualitas BBM jenis Pertamax yang tidak sesuai dengan apa yang dipromosikan Pertamina.
“Keresahan warga semakin besar lantaran pihak Pertamina menyampaikan sanggahan-sanggahan terhadap polemik ini tanpa disertai bukti yang jelas dan akurat,” ungkap Fadhil.
Menurutnya, Pertamina tidak bisa asal menyampaikan klarifikasi atau sanggahan begitu saja. Perlu ada pemeriksaan mendalam oleh tim independen yang terjamin dan teruji integritasnya.
“Tim tersebut harus diisi oleh para ahli di bidang terkait dan juga melibatkan partisipasi masyarakat. Dengan pemeriksaan tersebut, harapannya, ditemukan fakta-fakta kredibel yang dapat dipercaya oleh masyarakat,” katanya.
Fadhil menambahkan bahwa jika benar dugaan pengoplosan ini terjadi, maka hal ini berdampak pada kerugian warga sebagai konsumen utama BBM.
Artikel lain
Pemerintah: 1 Ramadan 1446 H 1 Maret 2025, Muhammadiyah: Idulfitri 31 Maret 2025
Luncurkan GEBUK JUDOL, OVO Sediakan Hadiah Rp60 Juta Bagi Pelapor Akun Judol
Indibiz Telkom Hadirkan Inovasi Artificial Intelligence Bantu Transformasi Digital SME
Dalam konteks tersebut, maka warga memiliki hak untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan kebutuhannya untuk mendapatkan pemulihan dan menjamin kejadian serupa tidak lagi terjadi di masa depan. (Rep-02)






