RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana, Jumat 2 Februari 2018, membuka forum konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Karo Tahun 2019.
Kegiatan yang dilangsungkan di lantai 3 Kantor Bupati Karo, Kabanjahe, tersebut dihadiri Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Ketua DPRD Karo diwakili Frans Dante Ginting , Sekda Kab Karo Drs Kamperas Terkelin Purba, Asisten III Mulianta Tarigan, Asisten II Jernih Tarigan, Kepala Bappeda Nasib Sianturi, Msi.
KLIK: Polisi Galakan Pemberantasan Judi Kupon di Tanah Karo
Terkelin Brahmana menegaskan, forum konsultasi publik rancangan awal RKPD Kabupaten Karo tahun 2019 merupakan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Sekaligus evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
“Di mana pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah yang transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan,” ujar Terkelin.
Dikatakan Bupati Karo, tata cara perencanaan pembangunan daerah, disebutkan bahwa penyusunan perencanaan pembangunan daerah dilakukan dengan menggunakan dua pendekatan.
“Yaitu pendekatan yang berorientasi pada proses, dan pendekatan yang berorientasi pada substansi,” kata Bupati Karo. (BAY)






