RIENEWS.COM – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo mengajukan permohonan hukuman mati terhadap tiga terdakwa pembunuh wartawan di Karo, Rico Sempurna Pasaribu beserta istri, anak, dan cucunya.
Peristiwa tragis itu dilakukan ketiga terdakwa pada pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, dengan cara membakar rumah korban, di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kebakaran ini menyebabkan tewasnya wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta istrinya, Elfrida boru Ginting, Sudi Investigasi Pasaribu (anak, 12 tahun), dan Loin Situngkir (cucu, 3 tahun).
Tuntutan hukuman mati kepada ketiga terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang, Rudi Apri Sembiring, dan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, dibacakan JPU dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Adil Simarmata didampingi hakim anggota, Ahmad Hidayat, dan Arif Kurniawan, di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Senin, 17 Maret 2025.
Artikel lain
Koptu HB Akhirnya Hadir di Sidang Pembunuhan Wartawan Sempurna Pasaribu
Pembunuhan Wartawan Sempurna Pasaribu Massa Datangi DPRD dan Polres Karo
500 Rumah Warga di Gunungsitoli Rusak Dampak Banjir
Pembacaan tuntutan dilakukan secara bergilir oleh JPU Gus Irwan Selamat Marbun beserta jaksa Randa Morgan Tarigan, Martin Luther Sembiring dan Ruth Ulam Sari.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga Senin, 24 Maret 2025, dengan agenda mendengarkan pledoi dari penasehat hukum para terdakwa.
Artikel lain
Komisi VI DPR Apresiasi Strategis Telkom Perkuat Ekosistem Data Center Indonesia
Gerak Cepat Polres Simalungun Tangani Banjir Bandang di Kota Parapat
Kantor Kontras Diteror Pasca Interupsi Rapat RUU TNI DPR di Hotel Fairmont
Dalam perkara ini, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembakaran mengakibatkan korban meninggal. (Rep-01)






