RIENEWS.COM – Pembongkaran pagar laut di wilayah Tangerang dan Bekasi yang menyeruak pada awal tahun 2025, ternyata belum tuntas, bahkan pagar laut di wilayah tersebut makin kokoh. DPR RI mendesak pihak kementerian terkait dan pemerintah daerah Tangerang dan Bekasi menuntaskan persoalan tersebut.
Hal ini diungkap anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan. Ditegaskannya, pemagaran laut di Tangerang dan Bekasi, menyulitkan masyarakat nelayan di wilayah tersebut, nelayan menunggu ketegasan pemerintah mewujudkan keadilan dan penegakan hukum dalam kasus pagar laut secara tuntas.
“Ini bukan hanya masalah akses, keadilan dan penegakan hukum. Jangan sampai nelayan tradisional semakin miskin. Mereka yang hidup dari laut kini dikungkung pagar. Negara harus bertindak tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum,” tegas Daniel Johan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 April 2025.
Dampak dari pemagaran ini menyebabkan masyarakat nelayan Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengalami kesulitan akses melautnya akibat pagar laut milik PT TRPN dan PT MAN. Pagar laut bermaterial bambu milik kedua perusahaan masih membentang di laut.
Hal yang sama juga terjadi di perairan Tangerang, Provinsi Banten, pemagaran membentang sepanjang 10 kilometer, hal itu menyulitkan nelayan dan merugikan bagi nelayan.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto bersama anggota Komisi IV turun langsung ke lokasi untuk mengawal proses pembongkaran pada akhir Januari lalu.
Artikel lain
TNI AL Bersama Masyarakat Pesisir Bongkar Pagar Laut di Tangerang
Menteri Nusron Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod
Komisi VIII DPR Kritisi Konsep Sekolah Rakyat Kementerian Sosial
Daniel meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup, serta masing-masing Pemda untuk segera bertindak mengatasi persoalan tersebut, baik di perairan Tangerang maupun Bekasi.
“Jika masalah itu terus berlarut, maka saya akan usulkan Komisi IV DPR RI menggunakan hak pengawasan secara penuh. Kita tidak akan tinggal diam saat rakyat pesisir dikhianati,” tegas Daniel.
Daniel menyatakan, masalah ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip keadilan ekologis, bahkan melanggar konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh penghidupan yang layak.
Artikel lain
Pertimbangkan UU Pers Hakim Vonis Penganiaya Jurnalis di Aceh 10 Bulan Penjara
Ungkap Kekerasan Seksual Dokter Kandungan MSF, Polres Garut Buka Hotline Pengaduan
Puan Pertanyakan Rencana Kebijakan Prabowo Evakuasi Warga Palestina
“Jangan main sandiwara di hadapan rakyat. Nelayan bukan butuh seremonial, mereka butuh akses nyata untuk melaut dan mencari nafkah. Harap diingat, nelayan kita kehilangan sumber nafkah, kehilangan martabat. Tapi kok Pemerintah terkesan lamban. Jika ini dibiarkan, maka masyarakat akan semakin frustasi,” imbuh Daniel. (Rep-02)
Sumber: DPR RI





