Menteri Nusron Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membatalkan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membatalkan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

RIENEWS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid membatalkan sejumlah sertipikat yang terbit di wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Proses pembatalan ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis. Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Tadi kami sudah datang dan melihat kondisi fisiknya,” ujar Menteri Nusron usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Jumat, 24 Januari 2025.

Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga,” tambahnya.

Dalam peninjauan lokasi pagar laut di Desa Kohod, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, menyaksikan Penandatanganan Permohonan Pembatalan SK Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.

Artikel lain

KKP Tegaskan Pemagaran Laut di Tangerang Tidak Memiliki Izin

TNI AL Bersama Masyarakat Pesisir Bongkar Pagar Laut di Tangerang

Reklamasi di Muara Tawar Bermasalah KKP Segel Pagar Laut

Nusron mengaku bahwa proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.

“Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat,” kata Nusron Wahid.

Selain itu, terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.

Artikel lain

LBHM Kritisi Rehabilitasi dan Masuk Komcad Terpidana Narkotika Penerima Amnesti

Longsor di Desa Kasimpar Pekalongan 17 Orang Meninggal Dunia

Telkom Komitmen Jalankan Bisnis Berintegritas Demi Terwujudnya Asta Cita

“Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa,” ujarnya. (Rep-02)

Sumber: Kementerian ATR/BPN