KKP Tegaskan Pemagaran Laut di Tangerang Tidak Memiliki Izin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hentikan pemagaran laut di Tangerang. Foto KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hentikan pemagaran laut di Tangerang. Foto KKP

RIENEWS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten, diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

Penghentian pemagaran laut di Tangerang langsung dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono pada Kamis, 9 Januari 2025.

Ipung menyatakan bahwa penghentian pemagaran laut di Tangerang merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipung dalam siaran pers KKP pada Jumat, 10 Januari 2025.

Artikel lain

KKP Usut Dugaan Pelanggaran Pengerukan Pasir Laut PT HLS

KPU Tetapkan Antonius Ginting Bupati Karo 2025-2030

PSSI Resmi Tunjuk Patrick Kluivert Pelatih Timnas Indonesia 2025-20227