KKP Tegaskan Pemagaran Laut di Tangerang Tidak Memiliki Izin

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hentikan pemagaran laut di Tangerang. Foto KKP
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hentikan pemagaran laut di Tangerang. Foto KKP

RIENEWS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten, diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

Penghentian pemagaran laut di Tangerang langsung dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono pada Kamis, 9 Januari 2025.

Ipung menyatakan bahwa penghentian pemagaran laut di Tangerang merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

“Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipung dalam siaran pers KKP pada Jumat, 10 Januari 2025.

Artikel lain

KKP Usut Dugaan Pelanggaran Pengerukan Pasir Laut PT HLS

KPU Tetapkan Antonius Ginting Bupati Karo 2025-2030

PSSI Resmi Tunjuk Patrick Kluivert Pelatih Timnas Indonesia 2025-20227

Dijelaskannya, sebelumnya tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.

Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara (drone) pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.

Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

Artikel lain

Aktivis Nurani 98 Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarga

Biaya Haji 2025 Rp55,4 Juta Turun Rp614 Ribu dari Tahun 2024

Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold, Harapan Perubahan di Pilpres 2029

“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono. (Rep-02)

Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan