RIENEWS.COM – Pemerintah dan DPR RI menyepakati biaya haji 2025 yang ditanggung oleh jemaah sebesar Rp55.431.750, turun Rp614.422 dari biaya haji yang ditanggung jemaah tahun 2024, sebesar Rp56.046.172.
Kesepakatan biaya haji 2025 yang ditanggung jemaah haji tercapai antara pemerintah dengan Komisi VIII DPR RI pada Senin, 6 Januari 2025.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446 H/2025 sebesar Rp89.410.258. Besaran BPIH ini juga turun dari tahun 2024 sebesar Rp4.000.027 (Rp93.410.286).
DPR berharap meski biaya haji 2025 turun, hal ini tidak mengurangi fasilitas dan pelayanan terhadap jemaah haji.
“Kami mengharap bahwa pemerintah kalaupun turun pembiayaan Haji dibanding usulan maupun pembiayaan di tahun lalu, tetapi layanan tetap menjadi yang terbaik dan masyarakat atau jemaah kita menikmati perjalanan ibadah dengan pelayanan yang memadai,” tegas Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.
Biaya haji 2025 menerapkan komposisi skema 60:40, sedangkan di tahun 2024 skema 62:38. Nilai manfaat 2025 ini sebesar Rp34.073.267 dengan presentase Bipih 62 persen dan nilai manfaat 38 persen.
Artikel lain
Nusron Wahid Jadi Ketua Pansus Hak Angket Haji
Timwas Haji DPR RI: Fasilitas Jemaah Haji di Mina Buruk
Pansus Haji Telisik Pengalihan 10 Ribu Kuota Tambahan Haji Reguler
Marwan menegaskan, meski nilai manfaat yang dibebankan kepada jemaah sedikit lebih rendah, namun para jemaah akan tetap mendapatkan nilai manfaat yang lebih besar, tergantung pada lamanya waktu tunggu untuk berangkat haji.
“Maka nanti jemaah akan melunasi setelah dikurangi daftar awal yang Rp25 juta dan ditambah dengan jumlah nilai yang mereka dapatkan bagian dari BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) yang kita sebutkan dengan virtual account yang mereka nikmati, tentu hasilnya kita belum bisa menyebutkan. Tapi pembahasan kita bersama BPKH antara 2,1 juta sampai 2,2 juta per jemaah, tergantung lamanya dia menunggu untuk berangkat haji,” ungkap Marwan.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Abdul Wachid mengaskan, biaya haji 2025 yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp55.431.750 atau sebesar 62 persen dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Artikel lain
Pemerintah Kaji Peraturan Lebih Detil Pemanfaatan Artificial Intelligence
Demokrat Sergai Dukung Stafsus Menteri Imipas dan Lapas Watch Atasi Overcrowded Lapas
Kemenkes Imbau Masyarakat Waspadai Wabah Virus HMPV Merebak di China
Kuota haji Indonesia 2025 sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh sebanyak 221.000 yang terdiri dari kuota jemaah haji reguler 203.320 jemaah dan kuota haji khusus 17.680 jemaah. (Rep-02)
Sumber: DPR RI





