RIENEWS.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan pagar laut di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KKP mengindikasikan, proyek reklamasi di Muara Tawar itu bermasalah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengungkapkan, pihaknya telah bersurat kepada penanggung jawab kegiatan pada tanggal 19 Desember 2024 usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus (Polsus) Kelautan di lokasi reklamasi.
“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” terang Ipunk.
Aksi penyegelan pagar laut di Muara Tawar, dilakukan pada Rabu, 15 Januari 2025. KKP menegaskan, pagar laut di Muara Tawar diduga tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah menyatakan bahwa kegiatan reklamasi ini merupakan kerja sama dengan PT. TRPN untuk kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya.
Hermansyah menjelaskan, PT. TRPN menyewa lahan yang ada di kawasan PPI Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliiar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.
Artikel lain
KKP Tegaskan Pemagaran Laut di Tangerang Tidak Memiliki Izin
Pengungkapan TPPU Judi Online Hotel Aruss Semarang Polri Sita Rp103 Miliar
Kejagung Tahan Hakim Tinggi Rudi Suparmono dan Temukan Uang Rp21 Miliar