Pengungkapan TPPU Judi Online Hotel Aruss Semarang Polri Sita Rp103 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sita Rp103 miliar dari pengungkapan TPPU judi online Hotel Aruss Semarang. Foto humas.polri.go.id.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sita Rp103 miliar dari pengungkapan TPPU judi online Hotel Aruss Semarang. Foto humas.polri.go.id.

RIENEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online, Hotel Aruss Semarang, dan menyita uang tunai Rp103,37 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan, tersangka baru dalam TPPU judi online, perusahaan PT AJP dan tersangka berinisial FH.

Helfi menjelaskan, PT AJP terbukti menampung hasil judi online milik FH untuk membangun Hotel Aruss Semarang. Tersangka FH merupakan pengelola Hotel Aruss Semarang.

“Sudah memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” tegas Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.

PT AJP, perusahaan yang bergerak di bidang properti dan mengelola Hotel Aruss Semarang. Pembangunan Hotel Aruss Semarang berasal dari rekening penampungan hasil judi online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

Artikel lain

Pemerintah Cegah Aliran Uang Judol Rp981 Triliun ke Luar Negeri

Pengelola Deposit dan Withdraw Situs Judi Online Ditangkap di Filipina

Hindari Pemblokiran Bandar Judi Online Beralih ke Mata Uang Crypto