RIENEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online, Hotel Aruss Semarang, dan menyita uang tunai Rp103,37 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan, tersangka baru dalam TPPU judi online, perusahaan PT AJP dan tersangka berinisial FH.
Helfi menjelaskan, PT AJP terbukti menampung hasil judi online milik FH untuk membangun Hotel Aruss Semarang. Tersangka FH merupakan pengelola Hotel Aruss Semarang.
“Sudah memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” tegas Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2025.
PT AJP, perusahaan yang bergerak di bidang properti dan mengelola Hotel Aruss Semarang. Pembangunan Hotel Aruss Semarang berasal dari rekening penampungan hasil judi online yang dikelola oleh platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.
Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.
Artikel lain
Pemerintah Cegah Aliran Uang Judol Rp981 Triliun ke Luar Negeri
Pengelola Deposit dan Withdraw Situs Judi Online Ditangkap di Filipina
Hindari Pemblokiran Bandar Judi Online Beralih ke Mata Uang Crypto
“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” kata Brigjen Helfi.
Dalam proses penyidikan kasus TPPU judi online Hotel Aruss Semarang, Polri menyita uang senilai Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP di Bank BCA. Penyidik juga menemukan aliran dana dari rekening penampungan judi online yang dikelola oleh individu berinisial OR, RF, MG, dan KB.
“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Helfi.
Tersangka FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP.
Artikel lain
Satlantas Polres Tanah Karo Bersama Samsat dan Dishub Gelar Razia
Kejagung Tahan Hakim Tinggi Rudi Suparmono dan Temukan Uang Rp21 Miliar
DPR Ungkap Program Makan Bergizi Gratis Hadapi Sejumlah Masalah
Helfi menegaskan, tersangka FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar. (Rep-02)
Sumber: Humas Polri






