Pengelola Deposit dan Withdraw Situs Judi Online Ditangkap di Filipina

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap warga negara Indonesia HS alias Ahan, pengelola deposit dan withdraw situs judi online, di Filipina. Foto humas.polri.go.id.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap warga negara Indonesia HS alias Ahan, pengelola deposit dan withdraw situs judi online, di Filipina. Foto humas.polri.go.id.

RIENEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap tersangka buronan situs judi online, HS alias Ahan warga Indonesia dari negara Filipina. Ahan merupakan manager regional situs judi online W88 untuk wilayah Indonesia yang bertugas mengelola deposit dan withdraw, perputaran uangnya mencapai Rp1 triliun.

Penangkapan pengelola situs judi online ini hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri pada Mei 2024, dengan tersangka berjumlah tujuh orang.

“HS bertugas mengelola rekening deposit dan withdraw dari para pemain di Indonesia. Dalam tiga bulan terakhir, platform ini mencatatkan perputaran uang hingga Rp1 triliun,” ucap Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Pol Jefri kepada jurnalis setibanya Ahan di Indonesia pada Jumat dini hari, 22 November 2024.

Penangkapan terhadap Ahan hasil kerja sama Polri dengan Kepolisian Filipina, Imigrasi, Interpol serta Presidensial Anti-Organized Crime Commission Filipina.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, kita berhasil memulangkan tersangka yang selama ini menjadi DPO dari kasus judi online. Ini adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber,” kata Kombes Pol Jefri.

Artikel lain

Pemerintah Cegah Aliran Uang Judol Rp981 Triliun ke Luar Negeri

Berantas Judi Online Kementerian Komdigi Ajukan Pemblokiran 651 Rekening

Lokasi Produksi Narkoba Hashish Pertama dan Terbesar Digerebek di Bali