RIENEWS.COM – Kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur kini menyeret seorang hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan, Rudi Suparmono. Kejaksaan Agung menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, Rudi Suparmono sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan terlibat dalam pengaturan majelis hakim yang akan menangani perkara Ronald Tannur, atas permintaan pengacara Lisa Rachmat.
Hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang, Rudi Suparmono ditangkap penyidik Jampidsus Kejagung pada Selasa malam, 14 Januari 2025.
“Tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa vonis bebas Ronald Tannur dikarenakan ketiga majelis hakim (kini berstatus terdakwa) bersama RS menerima suap dari pengacara Lisa Rachmat,” kata Harli Siregar.
Hasil dari pemeriksaan penyidik Jampidsus Kejagung, Harli mengungkapkan, Lisa Rachmat sebagai pengacara Ronald Tannur meminta bantuan pejabat Mahkamah Agung, ZR (status tersangka), agar diperkenalkan dengan RS selaku Ketua PN Surabaya.
Menurut Harli, pada 4 Maret 2024, Lisa akhirnya bertemu RS di ruang kerjanya di PN Surabaya. Dalam pertemuan itu, Harli menyebutkan, Lisa meminta agar Erintuah Damanik sebagai Ketua Majelis Hakim dengan hakim anggota Heru Hanindyo dan Terdakwa Mangapul. Diketahui ketiganya menangani perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.
“Pada pertemuan tersebut RS mengatakan kepada terdakwa Erintuah Damanik sambil menepuk pundaknya untuk berkata Lae, ada saya tunjuk Lae sebagai Ketua Majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa, ungkap Kapuspenkum.
Penetapan majelis hakim perkara Ronald Tannur diputuskan melalui Penetapan Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Harli mengatakan, seluruh biaya pengurus perkara Ronald Tannur ditanggung oleh Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur). Pada 1 Juni 2024, Lisa melakukan pertemuan dengan Erintuah Damanik di salah satu gerai di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan menyerahkan uang 140 ribu dolar Singapura.
Artikel lain
Penyidikan Vonis Bebas Ronald Tannur Kejagung Sita Uang Tunai Hampir Rp1 Triliun
Kejagung Ungkap Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Sita Uang Miliaran
Pertemuan Tertutup Presiden Prabowo, Jaksa Agung, Kepala PPATK dan BPKP