RIENEWS.COM – Para aktivis dari Koalisi Sipil untuk Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mengapresiasi pernyataan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang akan segera membahas RUU PPRT setelah Hari Buruh. Sufmi Dasco menyatakan, pembahasan ini sebagai hadiah bagi para buruh dan PRT.
Hal ini disampaikan Dasco usai pertemuan dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani dan perwakilan serikat buruh, Said Iqbal, di Gedung DPR RI, Rabu, 30 April 2025.
“Hadiah dari DPR kepada kaum pekerja setelah berdiskusi panjang dengan para pimpinan DPR, Ketua DPR Mbak Puan Maharani, setelah May Day DPR akan memulai pembahasan Undang-Undang PPRT,” kata Sufmi Dasco di Kompleks Gedung DPR.
Perwakilan Koalisi dari JALA PRT, Lita Anggraini mengapresiasi atas pernyataan Sufmi Dasco, karena RUU PPRT sudah diperjuangkan selama 21 tahun dan tak juga disahkan.
Artikel lain
MK Putuskan Frasa Kerusuhan di UU ITE Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat
GoZero% Goes to Medan Perkuat Penerapan ESG Telkom Regional 1
Yogyakarta Berjuang Turunkan Angka Perokok Anak dan Remaja
“Apresiasi atas langkah DPR seperti yang disampaikan pak Sufmi Dasco tentang percepatan perwujudan RUU Perlindungan PRT. Pernyataan pak Dasco berita baik baik karena lebih dari 5 juta PRT di Indonesia sudah menunggu 21 tahun pengesahan RUU PPRT ini,” ujar Lita.
Koalisi meminta DPR untuk segera merealisasikan pernyataan ini. Koalisi juga, kata Lita, akan membuat pertemuan-pertemuan dengan DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT.
“Kami organisasi masyarakat sipil, ada organisasi perempuan, PRT, buruh, organisasi keagamaan, mahasiswa, dll siap untuk mengawal agar DPR segera merealisasikannya setelah hari buruh,” ucap Lita dalam siaran pees Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan PRT.
Artikel lain
Polda Sumbar Ungkap Peredaran 47 Kilogram Ganja
Menteri Agama Tegaskan Siap Berikan Layanan Terbaik Bagi Jemaah Haji 2025
1.967 CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Puan: Ini Fenomena Tidak Biasa
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah diperjuangkan selama 21 tahun. Terakhir di tahun 2023 sudah disetujui oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani untuk dibahas dalam rapat paripurna, namun sampai masa jabatan selesai, tak juga disahkan. (Rep-02)





