MK Putuskan Frasa Kerusuhan di UU ITE Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat

Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang amar Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024, menyoal Pasal 28 ayat 3 dan Pasal 45A ayat 3 UU ITE, pada Selasa, 29 April 2025. Foto Bay/mkri.id.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang amar Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024, menyoal Pasal 28 ayat 3 dan Pasal 45A ayat 3 UU ITE, pada Selasa, 29 April 2025. Foto Bay/mkri.id.

RIENEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Putusan Perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024, menegaskan, kata kerusuhan dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Selasa, 29 April 2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon, Jovi Andrea Bachtiar, dalam perkara uji materi UU ITE, perkara Nomor 115/PUU-XXII/2024.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan kata kerusuhan dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara.

Pengaturan tindakan menyebarkan berita bohong dengan menggunakan sarana teknologi informasi yang menyebabkan terjadinya kerusuhan di masyarakat, sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah ternyata menciptakan ketidakpastian hukum jika dikaitkan dengan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “kerusuhan” adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengungkapkan, bahwa penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 telah memberikan pembatasan yang jelas bahwa penyebaran pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan yang secara fisik terjadi di masyarakat, tidak termasuk keributan/kerusuhan yang terjadi di ruang digital (siber).

Artikel lain

Koalisi Serius: Revisi Kedua UU ITE Masih Pertahankan Pasal-pasal Karet

Yogyakarta Berjuang Turunkan Angka Perokok Anak dan Remaja

GoZero% Goes to Medan Perkuat Penerapan ESG Telkom Regional 1

Lebih lanjut dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah menyebutkan pembatasan tersebut telah sejalan pula dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXI/2023, sehingga aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan/kerusuhan secara fisik yang terjadi di masyarakat.

Hal ini dimaksudkan agar penerapan Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang merupakan delik materiil, lebih menekankan pada akibat perbuatan atau kerusuhan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana yang telah memenuhi prinsip lex scripta, lex certa, dan lex stricta.

“Berdasarkan uraian tersebut, norma Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024 dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE  telah ternyata tidak memberikan kepastian hukum, jaminan kebebasan berekspresi atau berpendapat, serta memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungannya, yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, dalil Pemohon sepanjang Norma Pasal 28 ayat (3) UU 302 1/2024 dan Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Arsul Sani, dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi.

Artikel lain

Telkom Gelar Aksi Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik

Polda Sumbar Ungkap Peredaran 47 Kilogram Ganja

1.967 CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Puan: Ini Fenomena Tidak Biasa

Sementara itu, berkaitan dengan konstitusionalitas Pasal 45A ayat (3) UU ITE yang juga dimohonkan pengujian oleh Pemohon, maka dengan telah dimaknainya Norma Pasal 28 ayat (3) UU ITE sebagai norma primer, sehingga konsekuensi yuridisnya bahwa Pasal 45A ayat (3) UU ITE harus menyesuaikan dengan pemaknaan Norma Pasal 28 ayat (3) UU ITE. Dengan demikian, dalil Pemohon sepanjang konstitusionalitas Norma Pasal 310 ayat (3) KUHP, Pasal 45 ayat (7), dan Pasal 45 ayat (7) huruf a UU 1/2024 adalah tidak beralasan menurut hukum. (Rep-02)

Sumber: Mahkamah Konstitusi