Awaluddin Muuri Bekas Pj Bupati Cilacap Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp237 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap mantan Penjabat Bupati Cilacap (2023-2024), Awaluddin Muuri dalam kasus korupsi senilai Rp237 miliar.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap mantan Penjabat Bupati Cilacap (2023-2024), Awaluddin Muuri dalam kasus korupsi senilai Rp237 miliar.

RIENEWS.COM – Mantan Penjabat Bupati Cilacap (2023-2024), Awaluddin Muuri ditahan dalam kasus menjadi tersangka korupsi senilai Rp237 miliar. Awaluddin Muuri terseret kasus yang diusut Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, terjadi pada masa Awaluddin menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, berupa pembelian tanah seluas 700 hektare oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Cilacap Segara Arta (CSA) seharga Rp237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya menyatakan, perkara ini bermula pada tahun 2023-2024 saat Perumda KIC yang kini bernama PT. CSA melakukan pembelian lahan hak guna usaha (HGU) milik PT. Rumpun Sari Antan seluas 716 hektar dengan harga seluruhnya sebesar Rp237,094 miliar.

Lahan yang dibeli meliputi tanah Sertifikat HGU No. 35, 37 dan 38 di Kecamatan Cipari Kabupaten Cilacap.

PT CSA diketahui telah melakukan pembayaran atas ketiga lahan di Kecamatan Carui Kabupaten Cilacap tersebut dan telah diterima Tersangka inisial ANH yang merupakan Direktur PT. Rumpun Sari Antan.

Lukas menyatakan, meski telah membeli lahan, namun PT CSA (Perseroda) tidak bisa menguasai atau memanfaatkannya karena tanah-tanah tersebut saat ini dikuasai oleh Kodam IV/Diponegoro yang dikelola oleh Yayasan Rumpun Diponegoro (YARDIP) yang diperoleh dari rampasan perang pada tahun 1965 setelah gerakan G30S PKI.

Artikel lain

Kejari Karo Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Senilai Rp991 Juta

Polisi Dalami Motif Tiga WN Australia Tembak Dua Turis di Bali

Kisah Aktivis Munir Diangkat ke Layar Lebar

Menurut Lukas, tersangka AM diduga terlibat dalam perundingan pembelian tanah oleh PT CSA yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur itu.

“Tersangka diduga juga ikut menikmati keuntungan dari terjadinya tindak pidana tersebut,” kata Lukas dalam keterangan pers pada Kamis, 19 Juni 2025.

Artikel lain

Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut, Presiden Prabowo Putuskan Dikembalikan ke Aceh

Pertemuan Prabowo-Wong Hasilkan 19 Kesepakatan Strategis Indonesia–Singapura

Gelombang PHK Masih Terjadi, Puan: Ketenagakerjaan Indonesia Tengah Rapuh

Lukas menjelaskan, penetapan status tersangka Awaluddin Muuri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: Print-04/M.3/Fd.2/02/2025 tanggal 11 Februari 2025 jo Print-11/M.3/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor: B- 4590/M.3/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025. (Rep-02)

Sumber: Kejaksaan Agung