Korupsi Minyak Pertamina, Kejagung Buru Riza Chalid di Singapura

DPR mendesak dilakukan audit total pasca terungkapnya korupsi tata kelola minyak mentah di subholding Pertamina merugikan negara Rp193 triliun/tahun. Foto Akun Instagram @kejaksaan.ri.
DPR mendesak dilakukan audit total pasca terungkapnya korupsi tata kelola minyak mentah di subholding Pertamina merugikan negara Rp193 triliun/tahun. Foto Akun Instagram @kejaksaan.ri.

RIENEWS.COM – Kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina kini memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memburu Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi minyak di Pertamina yang diusut Kejagung sejak Februari 2025.

Direktur Penyidikan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar menegaskan, tengah berupaya mendatangkan Riza Chalid, saat ini diduga berada di Singapura.

Dijelaskannya, tim penyidik sejak awal telah melakukan koodinasi dengan sejumlah pihak untuk melakukan upaya pencegahan dan penangkalan (Cekal) terhadap calon tersangka MRC dan 8 orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri.

Langkah Cekal ini dilakukan karena penyidik kala itu belum mengetahui keberadaan semua calon tersangka.

“Penyidik sudah punya alat bukti tapi belum di declare, dengan maksud untuk tidak mengganggu penyidikan, mempercepat penyidikan, kita berasumsi positif supaya orang-orang tersebut tidak ke luar negeri,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

Artikel lain

Patgulipat Korupsi Tata Kelola Minyak di Subholding Pertamina, Negara Rugi Rp193 Triliun

Korupsi BBM Pertamina, Dirdik Jampidsus: Blending RON88 dengan RON92

KPK Tangkap Kadis PUPR, Bobby Klaim Berulang Ingatkan Jajaran Jangan Korupsi

Dikatakannya, penyidik sudah bekerja sama dengan perwakilan Kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura, karena dari informasi diperoleh kabar bahwa yang bersangkutan berada di Singapura.

“Jadi langkah-langkah ini sudah ditempuh untuk bagaimana bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, oleh Kejagung disebut merugikan negara Rp193 triliun, tersangka Riza Chalid bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN dan tersangka GRJ, diduga berperan melakukan perbuatan melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.

Artikel lain

KPK: Praktik Kecurangan Masih Sering Ditemukan di Kementerian, Lembaga dan Dunia Usaha

Satgas PKH Serahkan 1 Juta Hektar Hutan Industri ke PT Agrinas

DPR Sebut Revisi UU MK Tinggal Disahkan di Paripurna

Riza Chalid juga diduga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi. (Rep-02)

Sumber: Kejaksaan Agung