RIENEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi, dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, senilai Rp1,3 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Renhard Harvey Sembiring menjelaskan, penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi senilai Rp1,3 miliar.
Kedua tersangka yakni, AKSP selaku Direktur CV. Gundaling Production sekaligus pelaksana pembuatan profil desa di wilayah Kecamatan Barus Jahe, tahun 2020. Tersangka AKSP kini dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan.
Sementara tersangka JG selaku penghubung kepala desa dengan tersangka AKSP, hingga saat ini tidak memenuhi panggilan kejaksaan. Renhard menyebutkan, penyidik telah tiga kali menggil tersangka JG, namun tidak penuhi.
“Tim penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap JG,” kata Renhard kepada wartawan, Senin, 1 September 2025.
Untuk kedua tersangka, Renhard menyatakan, penyidik menjerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp1,3 miliar ini, Kejari Karo sebelumnya telah menahan dua tersangka yakni, JP dan TAA.
Sebelumnya, Kajari Karo Darwis Burhansyah berjanji mengusut tuntas kasus korupsi tersebut. (Rep-01)






