KPK ‘Takluk’ Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Kepada Tiga Direksi ASDP

KPK saat menggelar konferensi pers penanganan kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry dan menampilkan tiga direksi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan akuisisi PT Jembatan Nusantarea oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Foto kpk.go.id.
KPK saat menggelar konferensi pers penanganan kasus korupsi PT ASDP Indonesia Ferry dan menampilkan tiga direksi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan akuisisi PT Jembatan Nusantarea oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Foto kpk.go.id.

RIENEWS.COM – Hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto kembali digunakan dan diberikan kepada terdakwa dan terpidana tindak pidana korupsi. Sebelumnya, Presiden Prabowo menggunakan hak abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Di awal bulan ini, November 2025, Presiden Prabowo memberikan hak rehabilitasi terhadap dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal.

Hak prerogatif kembali digunakan Presiden Prabowo untuk tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry, yakni Dirut ASDP Ira Puspadewi, dan dua direktur, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Ketiganya dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara, pada 2019-2022. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025, menjatuhkan vonis 4 tahun hingga 4 tahun 6 bulan terhadap ketiga terdakwa.

Setelah vonis hakim dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding, ketiganya mendapatkan rehabilitas dari Presiden Prabowo.

Pemberian rehabitasi dari Presiden Prabowo kepada ketiga eks direksi PT ASPD itu, disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Dasco menjelaskan, DPR RI menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di ASDP. Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian mendalam atas perkara yang mulai mencair sejak Juli 2024.

Menurut Dasco, hasil kajian hukum itu kemudian disampaikan kepada pemerintah, dalam perkara atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono.

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkapnya.

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, permohonan masyarakat terhadap berbagai kasus hukum telah melalui proses menyeluruh oleh kementerian terkait.

“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlah banyak sekali yang dalam proses kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” ujarnya.

Prasetyo mengatakan, atas izin rehabilitasi yang diajukan DPR, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kemudian mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk memberikan pertimbangan.

Mensesneg menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP tersebut.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” ujar Prasetyo.

Ditegaskannya bahwa langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan keadilan hukum yang benar-benar berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Prasetyo menyatakan, dalam perspektif pemerintah, keadilan hukum bukan sekadar proses formal, tetapi juga mencakup kejujuran dalam menilai suatu fakta, objektivitas dalam mengambil keputusan, dan keberanian negara untuk memperbaiki apabila ditemukan ketidaktepatan dalam penegakan hukum. Rehabilitasi bagi para Direksi ASDP ini menjadi contoh bahwa negara siap bertindak ketika faktanya menunjukkan perlunya pemulihan nama baik seseorang.

KPK Hormati Keputusan Rehabilitasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pemberian hak rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo, merupakan hak prerogative presiden, dan itu di luar lingkup kewenangan KPK.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan KPK menghormati keputusan presiden tersebut sebagai hak yang diberikan konstitusi. Selain itu, KPK akan tetap menjalankan seluruh prosedur hukum sesuai kewenangannya.

Asepr mengklaim, proses penyelidikan, penyidikan hingga tuntutan yang dilakukan KPK terhadap ketiga eks direksi PT ASDP Indonesi Ferry, sudah diuji.

“Pekerjaan KPK sudah diuji dengan pengajuan pra-peradilan dan sudah melewati itu. Artinya, penyidik dan penyelidik tidak melanggar hukum,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK.

Ditegaskannya, KPK memastikan pemberian rehabilitasi tidak akan memengaruhi bahkan menghentikan proses hukum bagi tersangka lain pada kasus yang sama, yaitu tersangka berinisial AJ.

“Hingga saat ini, AJ masih dalam proses penyidikan. Jadi, perkaranya tidak berhenti dan tetap lanjut,” katanya. (Rep-02)

Sumber: Setneg, KPK