KALBAR  

Pemkab Kubu Raya Larang Pangkalan Jual Gas Subsidi ke Pengecer

Merespons kelangkaan dan harga jual gas subsidi 3 Kg di atas HET, Pemkab Kubu Raya larangan pangkalan menjual gas subsidi ke pengecer. Foto Jis/Rienews.com.
Merespons kelangkaan dan harga jual gas subsidi 3 Kg di atas HET, Pemkab Kubu Raya larangan pangkalan menjual gas subsidi ke pengecer. Foto Jis/Rienews.com.

RIENEWS.COM — Untuk memastikan distribusi gas elpiji subsidi 3 kilogram, juga disebut gas melon, tepat sasaran kepada penerima manfaat. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, melarang pangkalan menjual gas subsidi kepada pengecer.

Kebijakan ini diberlakukan Pemkab Kubu Raya merespons kelangkaan dan melonjaknya harga gas subsidi di pasaran. Padahal, pangkalan merupakan titik distribusi terakhir gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp18.500 per tabung.

Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan, praktik penjualan berlapis dari pangkalan ke pengecer menjadi penyebab utama harga gas melon melambung di tingkat masyarakat.

Hal itu disampaikannya usai melakukan inspeksi mendadak di salah satu pangkalan gas di kawasan Pasar Melati, Sungai Raya, Rabu, 21 Januari 2026.

“Tidak boleh lagi pangkalan menjual ke toko atau pengecer mana pun. Pangkalan itu titik akhir distribusi,” tegas Sujiwo.

Ia mengungkapkan, temuan di lapangan, harga elpiji 3 kilogram dijual jauh di atas HET, bahkan mencapai Rp22.000 hingga Rp30.000 per tabung. Kondisi tersebut dinilai mencederai tujuan subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.

“Ini jelas pelanggaran dan mengambil hak rakyat kecil. Subsidi bukan untuk diperdagangkan berlapis-lapis,” tegasnya.