RIENEWS.COM – Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menyarankan pemerintah membentuk task force (tim khusus) di tiap rumah sakit. Saran ini berkaitan permasalahan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Saya membayangkan ada tim satu atap di rumah sakit, terdiri dari unsur BPJS, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial, yang bisa langsung menyelesaikan persoalan di lokasi. Jadi ketika ada pasien datang dan ternyata kepesertaannya dinonaktifkan, klarifikasi dan penilaian bisa dilakukan saat itu juga, tanpa harus bolak-balik mengurus administrasi,” katanya.
Ia menjelaskan, tim khusus itu satu atap itu bisa menyelesaikan persoalan secara langsung di setiap rumah sakit. Dalam konteks penonaktifan kepesertaan PBI, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada dasarnya hanya sebagai pengguna data (user) yang bersumber dari Kementerian Sosial sebagai pihak yang melakukan eksekusi kebijakan. Meski demikian, kata Zainul, pentinga menjaga kekompakan dan sinergi antarlembaga.
“Jangan sampai karena merasa hanya sebagai user, lalu terkesan saling melempar tanggung jawab. Kita harus tetap solid dan bersama-sama mencari solusi agar masyarakat tidak dirugikan,” tegas Zainul dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, 14 Februari 2026.
Berdasarkan data yang ada, penerima manfaat BPJS PBI sekitar 11 juta kepesertaannya dinonaktifkan, yang di antaranya sekitar 120 ribu pasien kategori katastropik.
Zainul menilai data tersebut seharusnya dapat dimitigasi sejak awal melalui langkah proaktif dari BPJS Kesehatan.
“BPJS memiliki data detail peserta, termasuk pasien katastropik. Seandainya sejak awal data 120 ribu pasien katastropik itu disampaikan sebagai pembanding kepada Kemensos, tentu proses penonaktifan bisa lebih hati-hati. Kemensos akan memiliki data pembanding sebelum mengambil keputusan,” ungkap politisi PKB itu.
Zainul menambahkan, dalam tiga bulan ke depan, tahapan paling krusial adalah validasi terhadap 11 juta data peserta PBI yang dinonaktifkan. Ia mengusulkan pembentukan tim ad hoc atau task force di rumah sakit, khususnya rumah sakit pemerintah dengan jumlah peserta BPJS PBI yang besar.
Ia mengingatkan agar tidak terjadi kasus di mana pasien PBI yang sebenarnya masuk kategori desil 4 ke bawah justru dinonaktifkan karena dianggap masuk desil 5 ke atas. Mekanisme klarifikasi di tempat sangat penting agar masyarakat tidak semakin terbebani.
“Jangan sampai pasien yang seharusnya berhak justru diminta pulang untuk mengurus administrasi secara berjenjang dan hirarkis. Masyarakat kita banyak yang tidak mampu menghadapi proses birokrasi seperti itu. Dengan adanya tim khusus selama masa transisi tiga bulan ini, persoalan bisa langsung diselesaikan di rumah sakit,” tegasnya.
Ia berharap dengan langkah-langkah proaktif, kolaboratif, dan berbasis data yang akurat, persoalan validasi kepesertaan PBI dapat diselesaikan secara tuntas tanpa menimbulkan gejolak baru di kemudian hari. (Rep-Red)
Sumber: DPR RI





