DPR Tepis Pengembalian UU KPK ke Versi Lama

Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.
Gedung DPR RI. Foto dpr.go.id.

RIENEWS.COM – Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan, DPR RI saat ini tidak mempertimbangkan dan menerima usulan resmi di DPR RI untuk mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi lama.

Hal ini menyeruak pasca pernyataan Joko Widodo (mantan Presiden ke-7 RI) yang mendukung pengembalian UU KPK versi lama, dan menegaskan revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR RI.

Cucun memastikan setiap pembahasan perubahan undang-undang harus melalui mekanisme legislasi yang jelas dan sesuai tata tertib. Menurutnya, undang-undang yang telah berlaku saat ini tetap dijalankan sebagaimana mestinya.

“Tidak ada usulan apa-apa ke DPR. Undang-undang yang sudah berjalan, biarkan berjalan,” kata Cucun Kamis, 19 Februari 2026.

Dalam sistem legislasi nasional, setiap perubahan terhadap undang-undang harus melalui tahapan formal, mulai dari pengusulan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pembahasan bersama pemerintah, hingga persetujuan dalam rapat paripurna. Tanpa mekanisme tersebut, terangnya, tidak ada pembahasan yang dapat dilakukan.

Cucun menambahkan, DPR akan selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat maupun masukan dari berbagai pihak. Namun, ia mengingatkan setiap usulan tetap harus disampaikan secara resmi dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.