RIENEWS.COM – Koalisi MBG Watch mendesak Pemerintah Republik Indonesia menghentikan pola penanganan “kasus per kasus” terhadap keracunan massal Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Koalisi MBG Watch mencatat tiga hari terakhir sekitar 1.600 korban keracunan baru di empat daerah terduga karena MBG.
Agus Sarwono mengungkapkan, sejak 1 September 2026, setidaknya ada empat peristiwa keracunan massal terjadi hanya dalam rentang tiga hari.
“Sekitar 1.642 korban dalam 72 jam, di tiga provinsi. Bahkan kasus keracunan terus bermunculan dari berbagai daerah. Ini terjadi tepat pada pekan pertama sekolah masuk setelah libur Juli 2026 lalu, pola yang persis sama dengan gelombang-gelombang sebelumnya selama 20 bulan ke belakang , dan bukti bahwa evaluasi yang dijanjikan pemerintah kembali gagal,” kata Agus dalam siaran pers Koalisi MBG Watch yang diterima redaksi pada Jumat, 4 September 2026.
Sejak MBG diluncurkan pada 6 Januari 2025 hingga pertengahan Agustus 2026, mencatat 43.838 korban dugaan keracunan di 36 provinsi, dengan penambahan kasus berikutnya mendorong akumulasi korban melampaui 43.000 orang.
Pada tahun 2025, BPOM pernah mengungkapkan bahwa alasan dari keracunan karena adanya kontaminasi bakteri termasuk Salmonella, E. coli, dan Bacillus cereus, dan Kementerian Kesehatan mengaitkan berbagai kejadian dengan kontaminasi akibat persoalan sanitasi dapur.
Meski Komnas HAM telah mendesak evaluasi menyeluruh, respons BGN sejauh ini antara lain mencopot kepala SPPG, men-suspend SPPG, dan langkah administratif yang belum menjawab persoalan sistemik karena kasus terus berulang.
Peneliti dari Transparency International Indonesia, Agus mengatakan, dengan anggaran Rp229 triliun pada 2026, target 33.000 dapur, dan hampir 60 juta penerima manfaat, kegagalan keamanan pangan dalam MBG tidak lagi dapat dipandang sebagai insiden terpisah, pada skala sebesar ini, kelemahan pengawasan dan standar mutu berpotensi berubah menjadi krisis kesehatan publik berskala nasional.
Koalisi MBG Watch mendesak Pemerintah segera menetapkan status darurat resmi melalui salah satu dari dua pintu hukum yang sudah tersedia.
Pertama, KLB Keracunan Pangan. Permenkes No. 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan (ditetapkan 20 Januari 2026, diundangkan 21 Januari 2026; 12 bab, 175 pasal) menata ulang kewaspadaan dan penetapan status KLB serta krisis kesehatan.
Permenkes No. 2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan tidak dicabut dan tetap berlaku sebagai rujukan teknis. Instrumennya lengkap, yang tidak ada adalah kemauan politik untuk memakainya.
“Di Sidoarjo, dengan 664 korban, pemerintah daerah hanya mengaktifkan Tim Krisis Kesehatan, bukan menetapkan KLB,” ungkap Agus.






