SUMUT  

KPU Karo Sebut Syarat Administrasi Bacaleg di Pileg 2019 Bermasalah

Pilkada Serentak 2024. Foto Ilustrasi Rienews.com.
Pilkada Serentak 2024. Foto Ilustrasi Rienews.com.

RIENEWS.COMHingga batas waktu penerimaan pendaftaran calon Legislatif pada Selasa 17 Juli 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karo telah menerima 750 bakal calon Legislatif (Bacaleg) yang akan ikut serta dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Hasil penelaahan atas syarat administrasi yang ditelusuri KPU Karo menemukan banyak masalah kelengkapan yang tidak dipernuhi dari para Bacaleg.

Komisioner KPU Karo Jeyasa Pulungan mengungkapkan, sejumlah permasalahan administrasi yang ditemukan dari 750 Bacaleg di Pileg 2019, di antaranya mengenai legalisir copy ijazah, dan surat kesehatan.

Berita Terkait: 217 Ribu Warga Karo Terdaftar Sebagai Pemilih Pileg-Pilpres 2019

Berita Populer: Tidur di Hutan dan Kandang Babi, Roni Akhirnya Menyerah

“Memang masih banyak pemberkasan yang lain belum sempurna. Surat kesehatan dan legalitas copy ijazah umumnya yang bermasalah dalam menetapkan para Bacaleg menjadi DCS  (Daftar Calon Sementara) dan selanjutnya menjadi DCT(Daftar Calon Tetap),” ungkap Jesaya Pulungan, Rabu 25 Juli 2018.

Masalah surat kesehatan yang terdiri dari keterangan kesehatan jasmani, narkoba dan kesehatan rohani pada umumnya tidak terlengkapi para Bacaleg. Disusul masalah copy ijazah yang dilampirkan belum dilegalisir.

Untuk syarat administrasi kesehatan, Jeyasa mengemukakan, surat kesehatan umumnya dilampirkan para Bacaleg dari RSU dan Puskesmas, tanpa melampirkan keterangan psikiater yang menerangkan Bacaleg tertentu sehat rohani (jiwa) apa tidak.

“Kalau periode Pileg yang lalu, Puskesmas atau RSU menghadirkan para psikiater yang turut menjelaskan kesehatan rohani para Bacaleg,” ungkap Jeyasa.

Syarat administrasi pendidikan, Jeyasa mengatakan, ditemukan para Bacaleg tidak melegalisir copy ijazah yang dilampirkan.

“Ini juga menjadi tugas para Bacaleg dan Parpol untuk melengkapi pemberkasan sehingga ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS) setelah 31 Juli 2018,” tegas Jeyasa.

Berdasarkan pendaftaran Bacaleg di KPU Karo ada 750 Bacaleg, dengan rincian

Bacaleg laki-laki 488 orang (65,07 persen) dan Bacaleg perempuan 262 orang atau 34,93 persen. (Rep-01)