SUMUT  

Bikin Resah, Pemkab Karo Akan Bongkar Bangunan Pos di Kabanjahe

Bupati Karo Terkelin Brahmana menerima kedatangan Kasat Reskri Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan di ruang kerjanya, Senin 3 Desember 2018. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo bersama Pemerintah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, segera menertibkan bangunan pos yang meresahkan warga, khususnya warga di Kabanjahe.

Hal ini terungkap dalam pertemuan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan didampingi Kanit Tipikor Aiptu Laksana Perangin-angin saat bertemu dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana, Senin 3 Desember 2018.

AKP Ras Maju Tarigan mengemukakan, Kepolisian kerap menerima aduan warga tentang aktivitas di dalam bangunan pos yang berdiri  di Pajak (Pasar) Kabanjahe dan di sejumlah tempat di pusat Kota Kabanjahe.

Keberadaan bangunan pos itu menjadi sorotan warga dan para tokoh masyarakat, karena kerap digunakan sebagai tempat mabuk dan menimbulkan hingar-bingar yang mengganggu warga.

Baca Berita: Pesan Natal Bupati Karo di GPDI Immanuel: Doakan Pemerintah

Hanya saja, kata AKP Ras Maju, Kepolisian belum dapat menindak lantaran tidak adanya warga yang berani terang-terangan dan tertulis memberikan laporan.

“Sudah sering laporan pengaduan masyarakat kepada kami terkait  berdirinya bangunan pos di inti Kota Kabanjahe yang mengganggu masyarakat. Masyarakat tidak berani secara terang-terangan atau secara tertulis membuat laporan ke Polres Tanah Karo sehingga sulit bagi kami untuk menindak sesuai aturan hukum,” kata   Kasat Reskrim Polres Tanah Karo.

AKP Ras Maju mengungkapkan alasan tersebut menjadi tujuannya bertemu dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana.

“Kami datang untuk berdiskusi sekaligus memfasilitasi keluhan-keluhan masyarakat ke Pemda Karo. Jika diizinkan Bupati Karo agar bangunan pos  liar mohon didata di inti kota. Jika perlu dibongkar kalau itu ilegal, Pemda Karo yang mempunyai wewenang penuh terhadap pos bangunan ilegal,” imbuh AKP Ras Maju Tarigan.

Usai mendengarkan penjelasan Kasat ReskrimPolres Tanah Karo, Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Asisten I Pemkab Karo Suang Karokaro, Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karo Susi Iswara, dan Kasatpol PP dan Linmas Kab. Karo Hendrik Philemon Tarigan, langsung memberikan respons.

“Masukan Pak Kasat Serse dapat kita jadikan evaluasi dan pendataan berapa titik bangunan pos  ilegal  di Kota Kabanjahe,” kata Terkelin.

Terlebih bangunan pos yang mengganggu rasa aman, ketentraman masyarakat sekitar Kabanjahe.

“Ini sudah tingkat kriminal, namun demikian untuk mengurangi tingkat kriminal karena polisi mengakui sulit untuk melakukan penindasan, maka perizinan layangkan surat bersifat  himbauan dan teguran jika bangunan ini menyalahi. Suruh segera dibongkar. Teknisnya saya serahkan ke bagian  perizinan,” ujar Bupati Karo.

Menyikapi pernyataan Bupati Karo,  Susi Iswara mengemukakan segera mendata bangunan pos liar di inti Kota Kabanjahe.

“Sesuai instruksi Bupati Karo,  setelah terdata jumlah dan titik lokasinya maka kami akan layangkan surat (imbauan) kepada orang yang tinggal di pos bangunan tersebut, supaya bangunan tidak memiliki izin supaya dibongkar,” tegas Susi.

Bila imbauan tersebut diabaikan, sebut Susi, maka Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pembongkaran sesuai ketentuan.

“Intinya akan kita bongkar paksa, kalau bersangkutan tidak bisa diajak secara baik-baik. Ini amanah peraturan,” imbuh Susi.

Kasatpol PP dan Linmas Karo Hendrik Philemon Tarigan menegaskan siap melakukan pembongkaran terhadap bangunan pos ilegal di Kota Kabanjahe.

“Kami siap menerima perintah, jika ada surat dari perizinan untuk melakukan penertiban maka siap menerjunkan pasukan tim gabungan bersama Satpol PP secukupnya sesuai target yang ditertibkan,” kata Hendrik.

Setiap penertiban, menurut Hendrik, Satpol PP selalu dilibatkan bersama personel Polres Karo, Kodim 0205/TK, Yonif 125/Smb dan Subdenpom I/2-1 Kabanjahe.

“Oleh sebab itu kita tunggu surat dari perizinan, baru kita surati instansi yang saya sebutkan tadi untuk mendukung operasi penertiban,” pungkas Hendrik. (Rep-01)