RIENEWS.COM – Mantan Camat Tigapanah, Verawenta beru Surbakti mengaku ditipu ahli waris penjual tanah dan mengalami kerugian hingga Rp8 miliar setelah Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, melakukan eksekusi terhadap 152 kios dan rumah toko di kompleks bisnis Mulawari Mart.
Kompleks Mulawari Mart berada di Desa Mulawari, Kecamatan Tigapanah, merupakan kompleks pertokoan yang dibangun Verawenta di atas tanah seluas 16.000 meter persegi, persis di tepi jalan. Tanah tersebut dibeli Verawenta dari dua ahli waris, Komen beru Perangin-angin dan Parlaban Perangin-angin, sekitar tahun 2012.
Verawenta tak menyangka, jualbeli yang dilakukannya enam tahun silam itu di hadapan Notaris Pelita, berbuntut panjang. Padahal, di atas tanah telah berdiri kompleks bisnis dengan seratusan unit bangunan kios dan ruko yang di antaranya telah dibeli dan ditempati sebagai lokasi usaha para pedagang.
Pengadilan Negeri Kabanjahe berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Medan No 167/Pdt/2010/PT-MDN tanggal 15 juli 2010, perkara Perdata (sengketa perebutan harta warisan berupa tanah) antara Komen br Perangin-angin dengan Perlaban Perangin-angin, akhirnya melaksanakan eksekusi pada Selasa 18 Desember 2018.
Berita Terkait: Pedagang dan Pengembang Protes Eksekusi 152 Kios dan Ruko
Eksekusi berlangsung dengan kawalan ketat personel Kepolisian. Saat alat berat yang diturunkan dalam eksekusi mulai merobohkan ratusan kios dan ruko di kompleks bisnis Mulawari Mart, Verawenta dan para pedagang melakukan protes.
Verawenta selaku pengembang Mulawari Mart mulanya tidak percaya adanya eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Kabanjahe.
Disebutkan Vera, eksekusi dilakukan pengadilan atas permohonan Komen beru Perangin-angin kepada PN Kabanjahe dengan putusan PN Kabanjahe Nomor: 8/Pdt.Eks/2018/29/Pdt.G/1997/PN-KBJ, dalam perkara Perdata Nomor: 29/Pdt.G/2009/PN-KBJ, antara Komen beru Perangin-angin (pemohon) eksekusi dengan Perlaban Perangin-angin (termohon).
Baca Berita: Korban Tewas Tsunami Selat Sunda 429 Orang, 8 Daerah Terisolir
Verawenta menyatakan kecewa kepada Pengadilan Negeri Kabanjahe yang melakukan eksekusi tanpa terlebih dulu ada pemberitahuan kepadanya selaku pengembang Mulawari Mart.
“Saya terkejut. Eksekusi yang terjadi kemarin itu, seharusnya dilakukan di tahun 2010 lalu,” ucap Verawenta.
Tak terima dengan tidakan ahli waris, Verawenta melalui pengacaranya, melaporkan ahli waris ke Polres Tanah Karo. Dia menegaskan telah menguasai tanah tersebut pada tahun 2012 secara sah dalam jualbeli dengan kedua ahli waris.
“Ini semua ada suratnya. Saya ini sudah ditipu. Betapa sakitnya hati saya. Semua usaha hasil pemikiran saya sendiri selama bertahun-tahun dihancurkan di depan mata saya sendiri. Tangan saya masih gemetar sampai saat sekarang ini,” tutur Verawenta terbata-bata dalam konferensi pers, Jumat 21 Desember 2018, di Gang Sempakata, Kabanjahe.
Diungkapkan Verawenta, kedua saudara kandung itu bersengketa dalam perebutan tanah warisan hingga ke pengadilan.
“Dalam adat Karo, pewaris harta (aset tidak bergerak seperti tanah) jatuh ke tangan anak laki-laki. Setelah banding (perkara antara Komen dengan Parlaban), mereka akhirnya bagi dua. Masing-masing mendapat tanah seluas kurang lebih 8.000 meter persegi. Itu tahun 2010,” tegas Verawenta.
Verawenta akhirnya membeli tanah tersebut sekitar tahun 2012 dengan harga sekitar Rp8 miliar. Dia mengaku membeli tanah itu setelah perwakilan dari kedua ahli waris menemuinya. Dari pihak Parlaban Perangin-angin, Verawenta menyebutkan ditemui istri Parlaban. Sementara dari pihak Komen beru Perangin-angin, Verawenta mengaku ditawarkan tanah itu oleh anak sulung Komen, bernama Ralim Tarigan.
“Mereka berdamai di depan Notaris Pelita. Saat itu, mereka berkata bahwa apapun yang terjadi di belakang hari tidak akan ada masalah dan menuntut secara hukum di pengadilan,” kata Verawenta.
Dalam kesempatan itu, Verawenta mengimbau para nasabah, pembeli kios dan ruko Mulawari Mart yang bangunannya telah dieksekusi, robohka, agar tenang dan tidak terprovokasi dari pihak yang tidak memahami persoalan.
“Saya minta para konsumen yang bangunannya terkena eksekusi, agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak mengerti persoalan. Dalam kasus ini ada kerancuan. Saya akan mengupayakan perlawanan hukum,” pungkas Verawenta. (Rep-01)






