AJI: Jurnalis Dibayangi Persekusi dan Kekerasan Fisik

Jurnalis di Yogyakarta melakukan aksi penuntutan pengusutan kasus terbunuhnya wartawan Udin. Foto Rienews.com.
Jurnalis di Yogyakarta melakukan aksi penuntutan pengusutan kasus terbunuhnya wartawan Udin. Foto Rienews.com.

RIENEWS.COM – Tahun 2018 mencatat sejumlah peristiwa penting seiring dengan dimulainya Pemilihan Umum Presiden, DPR RI,DPD, DPRD pada 17 April 2019 mendatang. Banyak perkembangan yang terjadi di bidang jurnalisme dan media, meski secara keseluruhan situasinya belum sepenuhnya menggembirakan dalam soal situasi kebebasan pers dan profesionalisme jurnalis dan media di Indonesia.

Reporter Sans Frontiers atau Reporter Without Borders, organisasi pemantau media yang berbasis di Paris, pada tahun 2018, menempatkan Indonesia pada peringkat 124 dari 180 negara. Dengan peringkat yang sama dengan tahun lalu itu, maka posisi Indonesia berada di papan bawah. Dengan posisi ini, Indonesia memang masih lebih baik dari Filipina yang berada di peringkat 13), Myanmar (137), Kamboja (142), Malaysia (145), Singapura (151), Brunei (153), Laos (170), dan Vietnam (175). Namun Indonesia masih berada di belakang Timor Leste yang ada di peringkat 93.

Dalam pemeringkatan yang dilakukan Reporter Without Borders, ada tiga aspek yang menjadi tolak ukur dalam menilai kondisi kebebasan pers sebuah negara. Masing-masing: iklim hukum, iklim politik, dan iklim ekonomi. Iklim hukum menyoroti aspek regulasi sebuah negara terhadap kebebasan pers. Sedangkan aspek politik menyoroti kebijakan yang berdampak terhadap kebebasan pers. Termasuk dalam bagian ini adalah kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media. Iklim ekonomi menyorot lingkungan ekonomi negara yang berdampak pada kebebasan pers.

Baca Berita: Kesejahteraan Tidak Diukur Dengan Pembangunan Jembatan-Jalan Tol

Indonesia dalam satu tahun terakhir ini, menurut data statistik yang dikumpulkan Bidang Advokasi AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Indonesia, mencatat setidaknya ada 64 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan itu meliputi pengusiran, kekerasan fisik, hingga pemidanaan terkait karya jurnalistik. Jumlah ini lebih banyak dari tahun lalu yang sebanyak 60 kasus dan masih tergolong di atas rata-rata. Kekerasan terhadap jurnalis paling banyak terjadi tahun 2016 lalu (sebanyak 81 kasus), paling rendah 39 kasus pada tahun 2009 lalu.

Kekerasan fisik, berupa pemukulan, penamparan dan sejenisnya, masih menjadi jenis kekerasan terbanyak pada tahun 2018 ini. Berdasarkan data AJI selama Januari-Desember 2018, kekerasan fisik terhadap jurnalis setidaknya ada 12 kasus. Jenis kekerasan lainnya yang juga banyak adalah pengusiran atau pelarangan liputan dan ancaman teror, yang masing-masing sebanyak 11 kasus. Kasus lainnya adalah perusakan alat dan atau hasil liputan (10 kasus), pemidanaan (8 kasus).

Dominasi jenis kekerasan fisik dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis ini juga terjadi pada tahun 2017 dan 2016. Pada tahun 2017, jenis kekerasan fisik terdapat 30 kasus dari jumlah total 60 kasus. Tahun 2016 sebanyak 35 dari total 81 kasus kekerasan. Namun, tahun 2018 mencatat jenis kasus kekerasan baru yang itu sepertinya bisa menjadi trend mengkhawatirkan di masa-masa mendatang, yaitu berupa pelacakan dan pembongkaran identitas jurnalis yang menulis berita atau komentar yang tak sesuai aspirasi politik pelaku, lalu menyebarkannya ke media sosial untuk tujuan negatif. AJI mengkategorikannya sebagai doxing, atau persekusi secara online.

Baca Juga: Akhir Pekan Terakhir 2018, Wisatawan ‘Serbu’ Puncak Berastagi

Pada tahun 2018 ini setidaknya ada 3 kasus persekusi online yang menimpa jurnalis kumparan.com dan detik.com.

Aliansi Jurnalis Independen sudah lama memberi perhatian pada kasus doxing yang biasanya berujung pada persekusi. Sebelumnya, doxing dan persekusi secara online menimpa warga sipil. AJI bersama organisasi masyarakat bergabung dalam Koalisi Antipersekusi untuk menangani trend yang merisaukan ini. Sebab, cuitan di media sosial harus dilihat sebagai bagian dari kebebasan berbicara dan berekspresi, sehingga tidak seharusnya disikapi dengan cara berlebihan yang merisak jati diri seseorang, hingga berujung perburuan dan kekerasan, bahkan pemidanaan.

Selain doxing persekusi online, tahun 2018 juga mencatat setidaknya ada tiga kasus pemidanaan terhadap jurnalis. Pemimpin Redaksi serat.id Zakki Amali, jurnalis Tirto.id Mawa Kresna, dan salah satu inisiator IndonesiaLeaks.id Abdul Manan.

Zakki dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) pada 21 Juli 2018 dengan tuduhan pelanggaran pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaporan tersebut didorong oleh berita investigasi dugaan plagiat Rektor Unnes dalam empat laporan yang terbit pada 30 Juni 2018. Atas laporan ini, Polda Jawa Tengah sudah melakukan pemanggilan untuk kedua kalinya kepada Zakki pada 13 November 2018.

Ancaman terhadap penggunaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga dialami jurnalis tirto.id Mawa Kresna terkait laporan mendalam soal sindikat jual-beli ijazah dan modus kuliah fiktif. Pelapornya adalah Staf Khusus Menteri Ristekdikti Abdul Wahid Maktub. Sejauh ini Abdul Wahid telah menunjuk kuasa hukum dari Law Firm Sholeh, Adnan & Associates (SA&A) untuk menempuh jalur hukum terkait laporan Jurnalistik itu.

Sedangkan Ketua AJI Abdul Manan dilaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya pada 23 Oktober 2018 dan digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Oktober 2018 terkait dengan liputan investigasi 5 media tentang “Skandal Buku Merah” dalam kolaborasi IndonesiaLeaks.

Liputan itu mengungkap kasus perusakan barang bukti yang berisi dugaan aliran dana ke para petinggi Polri yang dilakukan oleh penyidik KPK dari unsur polisi. Abdul Manan dkk dilaporkan pengacara Elvan Gomez ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu pada Penguasa. Belum ada tindak lanjut dari Polda Metro Jaya atas pelaporan ini. Sedangkan gugatan perdata dicabut Gomez pada 26 Oktober.

Untuk kasus kekerasan dan intimidasi terhadap media dan Jurnalis, antara lain menimpa Harian Radar Bogor dan Majalah Tempo. Radar Bogor, yang berkantor di Jalan KH. R. Abdullah bin Muhammad Nuh, Tanah Sereal, Bogor, didatangi sekitar 100 orang massa Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Massa juga memukul staf yang bertugas saat itu, serta merusak sejumlah properti milik redaksi.

Kedatangan massa partai penguasa ini memrotes pemberitaan yang terbit pada Rabu, 30 Mei 2018 berjudul ‘Ongkang-ongkang Kaki Dapat Rp. 112 juta’. Berita ini menulis besarnya pendapatan Megawati Soekarno Putri, Ketua Umum PDI Perjuangan, yang diangkat Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Dewan Pengarah Badan Pengarah Ideologi Pancasila. Massa menilai pemberitaan ini menyudutkan Ketua PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Kantor redaksi Tempo didatangi ratusan massa Front Pembela Islam pada 16 Maret 2018. Pimpinan massa yang berdiri di atas mobil komando menuntut redaksi media tersebut meminta maaf. Ketika Pemimpin Majalah Tempo Arief Zulkifli dan beberapa awak redaksi majalah ini menemui perwakilan massa di dalam kantor Tempo, bukan dialog sehat yang terjadi melainkan tekanan dan intimidasi. Tekanan yang muncul pada redaksi sepanjang pertemuan itu, misalnya, memaksa perwakilan Tempo menggunakan kata ‘habib’ ketika menyebut nama Rizieq Shibab. Mereka menilai panggilan “bapak” atau “pak” juga dikategorikan menghormati Rizieq Shibab.

Ancaman Kebebasan Pers

Selain kasus kekerasan, hal lain yang juga merisaukan bagi kebebasan pers adalah masih adanya pasal-pasal yang bisa mempidanakan jurnalis. Selama ini setidaknya ada dua regulasi utama yang bias mempidanakan jurnalis, yaitu KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016.

Pada tahun 2018, ada dua langkah legislasi Pemerintah dan DPR yang cukup merisaukan, yaitu yaitu amandemen Undang-Undang MD3 yang disahkan dalam sidang paripurna DPR 12 Februari 201823 serta revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ada tiga soal dalam undang-undang ini yang dianggap kontroversial. Satu di antaranya adalah adanya pasal yang mengindikasikan akan ada proses hukum bagi pengkritik DPR. Ini tertuang dalam pasal 122 huruf K yang mengatur tugas Mahkamah Kehormatan DPR (MKD). Pasal itu berbunyi: “Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR.” AJI mengkritik pasal 122 dalam UUD MD3 itu karena bersifat “karet”, dan mengesankan DPR sbagai alergi terhadap kritik. Ketidakjelasan definisi antara mengkritik dan menghina seperti yang selama ini sering terjadi, akan membuat Jurnalis dan media menjadi sasaran yang mudah untuk dijerat dengan pasal ini.

Komunitas pers berharap revisi KUHP akan memberikan angin segar. Sebab, KUHP peninggalan penjajah Belanda itu memiliki cukup banyak pasal pidana yang bisa menyeret wartawan ke pengadilan dan menjebloskannya ke penjara. Hanya saja dari pembahasan keduanya diketahui bahwa Pemerintah dan DPR mempertahankan sejumlah pasal yang selama ini dikritik karena mengancam kemerdekaan pers, termasuk pasal pencemaran nama baik (defamation) dan memasukkan lagi pasal penghinaan terhadap Presiden yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi tahun 2006.

Selain itu, juga ada pasal baru soal penghinaan terhadap lembaga peradilan (contemp of court). Pasal contempt of court terdapat dalam Pasal 329 huruf (d) Rancangan KUHP yang berbunyi “Mempublikasikan atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak Hakim dalam sidang pengadilan.” Pasal ini menyediakan sanksi pidana 5 tahun penjara bagi yang melanggarnya. Pasal ini cukup krusial bagi wartawan. Sebab, ketika dia meliput di pengadilan, hakim atau pihak manapun bisa saja memperkarakan dengan alasan bahwa beritanya mempengaruhi hakim.

AJI juga menyoroti pasal 309 ayat (1) yang terkait dengan kabar bohong. Pasal itu menyatakan, “Setiap orang yang menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran atau kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”. Frasa “mengakibatkan keonaran” pada ayat (1) tersebut berpotensi multitafsir dan sangat rentan dipakai untuk mengkriminalisasi wartawan.

Pasal lain yang jelas bisa membungkam kebebasan berekspresi adalah pasal 494 tentang Tindak Pidana Pembukaan Rahasia. Pasal itu menyatakan, “Setiap orang yang membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau profesinya baik rahasia yang sekarang maupun yang dahulu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III”. (Red)