SUMUT  

Bupati Karo Terima Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ORI Sumut

Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Wakil Bupati Cory Sriwaty Sebayang menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari ORI Sumut, Selasa 19 Februari 2019. [Foto Ist | Rienews]

RIENEWS.COM – Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara (ORI Sumut), Selasa 19 Februari 2019, di aula Kantor Bupati Karo.

Edward Silaban dari ORI perwakilan Sumatera Utara, menjelaskan, bahwa survei yang dilakukan Ombudsman merupakan amanat Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Survei yang kita lakukan adalah survei kepatuhan yang artinya kepatuhan dari pemerintah daerah dalam hal ini melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang memberikan layanan kepada masyarakat. Yang disurvei pada tahapan kepatuhan ini masih atributisasi pelayanan, atau pemampangan atribut seperti visi misi, moto, maklumat layanan, jenis pelayanan, tempat pengaduan, sarana dan prasarana pelayanan dan lain sebagainya,” kata Edward.

Baca Berita: Pemprov Sumut Beri Fasilitas Kantor Tim Monev Sinabung

Penyerahan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik disaksikan  Asisten Pemkab Karo, staf ahli, pimpinan OPD, Camat, BUMN/D, dan BPS.

Bupati Karo Terkelin Brahmana mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman perwakilan Sumatera Utara.

Baca Juga: Kota Rantauprapat Diselimuti Asap Karhutla Riau

“Hal ini merupakan wahana penyampaian informasi sejauhmana kepatuhan Pemerintah Kabupaten Karo terhadap Undang-Undang 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib harus berpedoman pada standar pelayanan minimal yang dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah, dan keberadaan Ombudsman merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah NKRI,” ungkap Terkelin.

Bupati mengiimbau seluruh OPD agar selalu meningkatkan satandar pelayanan publik, meningkatkan akuntabilitas terhadap negara dan masyarakat. Serta  saling kolaborasi, inovasi dan kreatif dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik lagi di Kabupaten Karo. (Rep-01)