Lagi, Tersangka Korupsi TMJB Menangkan Gugatan Prapid

Ilustrasi

RIENEWS.COM – Pengadilan Negeri Kabanjahe kembali mengabulkan gugatan Praperadilan (Prapid) tersangka korupsi pembangunan Tugu Menjuah-Juah Berastagi (TMJB). Kali ini, Chandra Tarigan dan Radius Tarigan, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karo, memenangkan gugatan Prapid di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Putusan Prapid ini, dianggap absurd oleh Kejaksaan Negeri Karo.

Dahlan dalam amar putusannya, Rabu 20 Februari 2019, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kabanjahe, mengabulkan gugatan pemohon praperadilan, Chandra Tarigan dan Radius Tarigan melawan termohon Kejaksaan Negeri Karo. Salah satu pertimbangan hakim Dahlan, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, kedua pemohon (Chandra dan Radius) telah mengembalikan kerugian negara. Selain itu, dalam amar putusan itu, hakim menyatakan penghentian penyidikan.

Berita Terkait: Hakim Kabulkan Prapid Tersangka Korupsi TMJB

Menyikapi putusan Prapid, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karo, Dapot Manurung menyatakan putusan tersebut absurd.