RIENEWS.COM – Pelaksanaan eksekusi terhadap 19 bangunan di Jalan Pembangunan, Gang Merek, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ricuh. Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo yang turut mengawal proses eksekusi yang dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri Kabanjahe, sempat menahan dua orang warga.
Sejak awal pelaksanaan eksekusi, Kamis 8 Agustus 2019, ratusan warga telah menghadang alat berat yang dikerahkan dalam eksekusi 19 bangunan, terdiri dari 15 rumah dan empat unit rumah toko (ruko).
Juru Sita PN Kabanjahe, Christian Surbakti menyatakan, eksekusi dilakukan dalam perkara nomor 38/Pdt.G/1998/PN Kbj berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan per tanggal 4 Juli 2000, dan putusan Penolakan Kasasi Mahkamah Agung per tanggal 26 Mei 2006, yang dimenangkan Lingen Purba melawan Kobe bru Barus, Embue br Sembiring, Japan Sembiring, dan Merih br Sembiring.
Baca Juga Berita: Pedagang dan Pengembang Protes Eksekusi 152 Kios dan Ruko
Ada pun objek perkara yang dimenangkan Lingen Purba, berupa tanah seluas 1.650 meter persegi di Gang Merek.
“Total lahan yang akan dieksekusi ada sekitar 1.650 meter persegi yang di atasnya sudah dibangun 19 rumah termasuk empat ruko yang berada di depan. Antara pemohon dengan termohon sudah meninggal dunia, dan sekarang tinggal ahli waris dari kedua belah pihak,” kata Christian Surbakti, didampingi rekannya, Petrus Surbakti.
Baca Berita: